Thursday, July 18, 2013

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2013


STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

A.  Pengertian 
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk  mengukur  pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup:  penilaian otentik, penilaian diri, penilaian berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.

1.  Penilaian otentik  merupakan  penilaian yang dilakukan secara komprehensif  untuk  menilai mulai dari  masukan (input),  proses,dan keluaran (output) pembelajaran.

2.  Penilaian diri merupakan penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.

3.  Penilaian berbasis portofolio merupakan penilaian yang  dilaksanakan untuk menilai  keseluruhan entitas  proses  belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan keterampilan.  

4.  Ulangan  merupakan  proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan perbaikan hasil belajar peserta didik.

5.  Ulangan harian  merupakan  kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk  menilai  kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

6.  Ulangan tengah semester  merupakan  kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan
tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.

7.  Ulangan akhir semester  merupakan  kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.

8.  Ujian Tingkat Kompetensi  yang selanjutnya disebut  UTK  merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi sejumlah  Kompetensi  Dasar yang merepresentasikan  Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.

9.  Ujian Mutu Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UMTK merupakan  kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh  pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK meliputi sejumlah  Kompetensi Dasar  yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi tersebut.

10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN  merupakan  kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik  dalam rangka menilai pencapaian  Standar  Nasional  Pendidikan,  yang dilaksanakan secara nasional.

11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan pendidikan.

B.  Prinsip dan Pendekatan Penilaian 
Penilaian  hasil belajar  peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1.  Objektif, berarti penilaian berbasis pada standardan  tidak dipengaruhi faktor subjektivitas penilai. 
2.  Terpadu, berarti  penilaian  oleh pendidik  dilakukan secara  terencana, menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3.  Ekonomis, berarti penilaian yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan  pelaporannya.
4.  Transparan, berarti  prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar
pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5.  Akuntabel, berarti  penilaian dapat dipertanggungjawabkan  kepada pihak internal sekolah maupun eksternal untuk aspek  teknik, prosedur, dan hasilnya.
6.  Edukatif, berarti mendidik dan memotivasi peserta didik dan guru. 
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM  merupakan  kriteria
ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik  Kompetensi  Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.

C.  Ruang Lingkup, Teknik, dan Instrumen Penilaian 

1.  Ruang Lingkup Penilaian

Penilaian  hasil belajar peserta didik  mencakup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar yang telah ditetapkan.  Cakupan penilaian merujuk pada ruang lingkup materi,  kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan proses. 4

2.  Teknik dan Instrumen Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut. 
a.  Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian  kompetensi  sikap melalui observasi, penilaian diri,  penilaian  “teman  sejawat”(peer evaluation)  oleh peserta didik  dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik  adalah daftar cek atau skala penilaian (rating scale)  yang  disertai rubrik,
sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1)  Observasi  merupakan  teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan menggunakan indera,  baik secara langsung maupun tidak langsung  dengan menggunakan pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.

2)  Penilaian diri merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian diri.

3)  Penilaian antarpeserta didik merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik.

4)  Jurnal merupakan catatan pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan perilaku.

b.  Penilaian Kompetensi Pengetahuan
Pendidik  menilai kompetensi pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan. 

1)  Instrumen tes tulis berupa soal pilihan  ganda, isian,  jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan, dan uraian.  Instrumen uraian dilengkapi pedoman penskoran.

2)  Instrumen tes lisan berupa daftar pertanyaan.

3)  Instrumen penugasan berupa pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugas.

c.  Penilaian Kompetensi Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja, yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu kompetensi  tertentu dengan menggunakan tes praktik, projek, dan penilaian portofolio.  Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating scale) yang dilengkapi rubrik.

1)  Tes praktik adalah penilaian yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku sesuai dengan tuntutan kompetensi.

2)  Projek adalah tugas-tugas belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.

3)  Penilaian portofolio adalah penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya. Instrumen penilaian harus memenuhi  persyaratan:

1)  substansi yang merepresentasikan kompetensi yang dinilai; 

2)  konstruksi  yang  memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan; dan

3)  penggunaan  bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik. 

D.  Mekanisme dan Prosedur Penilaian

1.  Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan,  Pemerintah  dan/atau lembaga mandiri. 

2.  Penilaian hasil belajar dilakukan dalam bentuk penilaian  otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian  mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan ujian nasional.

a.  Penilaian otentik dilakukan oleh guru secara berkelanjutan.

b.  Penilaian diri dilakukan oleh peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.

c.  Penilaian projek dilakukan oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.

d.  Ulangan harian dilakukan oleh pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau penugasan. 

e.  Ulangan tengah semester dan ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.

f.  Ujian tingkat kompetensi  dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI  (tingkat 5), dengan menggunakan kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir kelas VI  (tingkat 3),  kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat 6) dilakukan melalui UN.

g.  Ujian  Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan metode survei  oleh Pemerintah pada akhir kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas XI (tingkat 5). 

h.  Ujian sekolah dilakukan oleh satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

i.  Ujian Nasional dilakukan oleh Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3.  Perencanaan ulangan harian  dan pemberian projek  oleh pendidik sesuai dengan silabus dan dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).

4.  Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: 

a.  menyusun kisi-kisi ujian;
b.  mengembangkan (menulis, menelaah, dan merevisi) instrumen;
c.  melaksanakan ujian;
d.  mengolah  (menyekor dan menilai)  dan menentukan kelulusan peserta didik; dan 
e.  melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
5.  Ujian nasional dilaksanakan sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
6.  Hasil ulangan  harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum  diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum  mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial. 

7.  Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian kompetensi kepada orangtua dan  pemerintah.

E.  Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian
1.  Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pendidik  Penilaian hasil belajar oleh pendidik  yang  dilakukan secara berkesinambungan  bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan  belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas  pembelajaran.   Penilaian hasil belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal  sebagai berikut.

a.  Proses penilaian diawali dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan  instrumen serta pedoman penyekoran  sesuai dengan teknik  penilaian yang dipilih. 

b.  Pelaksanaan penilaian dalam proses pembelajaran diawali dengan  penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran  dilakukan  dengan menggunakan  teknik bertanya untuk  mengeksplorasi pengalaman belajar sesuai dengan kondisi dan  tingkat kemampuan peserta didik.
c.  Penilaian pada pembelajaran tematik-terpadu  dilakukan  dengan  mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar  setiap mata  pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut. 

d.  Hasil penilaian oleh pendidik dianalisis lebih lanjut untuk
mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada
peserta didik disertai balikan  (feedback) berupa  komentar yang
mendidik  (penguatan) yang  dilaporkan kepada pihak  terkait  dan
dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran. 

e.  Laporan hasil penilaian oleh pendidik berbentuk: 
1)  nilai  dan/atau  deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil  penilaian kompetensi  pengetahuan dan keterampilan termasuk  penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2)  deskripsi sikap, untuk hasil penilaian kompetensi sikap spiritual  dan sikap sosial. 

f.  Laporan hasil penilaian oleh pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait (misal: wali kelas, guru Bimbingan dan  Konseling, dan orang  tua/wali) pada periode yang ditentukan.

g.  Penilaian kompetensi sikap spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester, hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali kelas/guru kelas.

2.  Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Satuan Pendidikan  Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan peserta didik  yang  meliputi kegiatan
sebagai berikut: 

a.  menentukan kriteria minimal pencapaian  Tingkat  Kompetensi dengan mengacu pada indikator  Kompetensi  Dasar tiap mata pelajaran;

b.  mengoordinasikan  ulangan harian,  ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian akhir sekolah/madrasah;

c.  menyelenggarakan  ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah;

d.  menentukan kriteria kenaikan kelas;

e.  melaporkan hasil pencapaian kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku rapor;

f.  melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan  kepada dinas pendidikan kabupaten/kota  dan instansi lain yang terkait; 

g.  melaporkan hasil  ujian  Tingkat  Kompetensi kepada orangtua/wali  peserta didik dan dinas pendidikan. 

h.  menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui  rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria: 
1)  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;

2)  mencapai  tingkat  Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap (spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;

3)  lulus ujian akhir sekolah/madrasah; dan

4)  lulus Ujian Nasional. 
i.  menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan penyelenggara Ujian Nasional; dan
j.  menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang telah terakreditasi. 

3.  Pelaksanaan dan Pelaporan Penilaian oleh Pemerintah  Penilaian hasil belajar oleh  Pemerintah dilakukan melalui  Ujian Nasional dan ujian mutu Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut. 
a.  Ujian Nasional
1)  Penilaian hasil belajar dalam bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil. 
2)  Hasil UN digunakan untuk: 
a)  salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan  pendidikan; 
b)  salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang  pendidikan berikutnya; 
c)  pemetaan mutu; dan 
d)  pembinaan dan pemberian bantuan untuk peningkatan  mutu.
3)  Dalam rangka standarisasi UN diperlukan acuan berupa kisi-kisi  bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.

4)  Sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN ditetapkan setiap  tahun oleh Pemerintah. 

5)  Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis  dan membuat peta daya serap UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan. 

b.  Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1)  Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2)  Ujian mutu Tingkat Kompetensi dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu, sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses  pembelajaran.  

3)  Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan ujian  mutu  Tingkat Kompetensi mampu memberikan hasil  yang komprehensif sebagaimana hasil studi lain dalam skala internasional.

MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,



MOHAMMAD NUH
Telah diperiksa dan disetujui oleh:


0 comments:

LINKS FROM ME (2)

GESKRIPSI


BLOG INI DIBANGUN OLEH GURU YANG INGIN MEMPERCEPAT ALUR INFORMASI DALAM IMPLEMENTYASI KURIKULUM 2013 KARENA ITU MOHON DO'A RESTU DAN MOTIVASI
Powered by Blogger.