STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Thursday, July 18, 2013
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2013
Published :
5:37 PM
Author :
NURIL ANWAR
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
A. Pengertian
Standar Penilaian Pendidikan adalah kriteria mengenai mekanisme,
prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian
pendidikan sebagai proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur
pencapaian hasil belajar peserta didik mencakup: penilaian otentik, penilaian diri, penilaian
berbasis portofolio, ulangan, ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian
nasional, dan ujian sekolah/madrasah, yang diuraikan sebagai berikut.
1. Penilaian otentik merupakan
penilaian yang dilakukan secara komprehensif untuk
menilai mulai dari masukan
(input), proses,dan keluaran (output)
pembelajaran.
2. Penilaian diri merupakan
penilaian yang dilakukan sendiri oleh peserta didik secara reflektif untuk
membandingkan posisi relatifnya dengan kriteria yang telah ditetapkan.
3. Penilaian berbasis portofolio
merupakan penilaian yang dilaksanakan
untuk menilai keseluruhan entitas proses
belajar peserta didik termasuk penugasan perseorangan dan/atau kelompok
di dalam dan/atau di luar kelas khususnya pada sikap/perilaku dan
keterampilan.
4. Ulangan merupakan
proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan dan
perbaikan hasil belajar peserta didik.
5. Ulangan harian merupakan
kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk menilai
kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar
(KD) atau lebih.
6. Ulangan tengah semester merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan
pembelajaran. Cakupan ulangan
tengah semester meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
seluruh KD pada periode tersebut.
7. Ulangan akhir semester merupakan
kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh
indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
8. Ujian Tingkat Kompetensi yang selanjutnya disebut UTK
merupakan kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh satuan pendidikan
untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UTK meliputi
sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada tingkat kompetensi
tersebut.
9. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
yang selanjutnya disebut UMTK merupakan
kegiatan pengukuran yang dilakukan oleh
pemerintah untuk mengetahui pencapaian tingkat kompetensi. Cakupan UMTK
meliputi sejumlah Kompetensi Dasar yang merepresentasikan Kompetensi Inti pada
tingkat kompetensi tersebut.
10. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN merupakan
kegiatan pengukuran kompetensi tertentu yang dicapai peserta didik dalam rangka menilai pencapaian Standar
Nasional Pendidikan, yang dilaksanakan secara nasional.
11. Ujian Sekolah/Madrasah merupakan kegiatan pengukuran pencapaian
kompetensi di luar kompetensi yang diujikan pada UN, dilakukan oleh satuan
pendidikan.
B. Prinsip dan Pendekatan
Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar
dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
1. Objektif, berarti penilaian
berbasis pada standardan tidak
dipengaruhi faktor subjektivitas penilai.
2. Terpadu,
berarti penilaian oleh pendidik
dilakukan secara terencana,
menyatu dengan kegiatan pembelajaran, dan berkesinambungan.
3. Ekonomis, berarti penilaian
yang efisien dan efektif dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporannya.
4. Transparan, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan
dasar
pengambilan keputusan dapat diakses oleh semua pihak.
5. Akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak internal sekolah maupun
eksternal untuk aspek teknik, prosedur,
dan hasilnya.
6. Edukatif, berarti mendidik
dan memotivasi peserta didik dan guru.
Pendekatan penilaian yang digunakan adalah penilaian acuan kriteria
(PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada
kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM
merupakan kriteria
ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan
dengan mempertimbangkan karakteristik
Kompetensi Dasar yang akan
dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik.
C. Ruang Lingkup, Teknik, dan
Instrumen Penilaian
1. Ruang Lingkup Penilaian
Penilaian hasil belajar peserta
didik mencakup kompetensi sikap,
pengetahuan, dan keterampilan yang dilakukan secara berimbang sehingga dapat
digunakan untuk menentukan posisi relatif setiap peserta didik terhadap standar
yang telah ditetapkan. Cakupan penilaian
merujuk pada ruang lingkup materi,
kompetensi mata pelajaran/kompetensi muatan/kompetensi program, dan
proses. 4
2. Teknik dan Instrumen
Penilaian
Teknik dan instrumen yang digunakan untuk penilaian kompetensi
sikap, pengetahuan, dan keterampilan sebagai berikut.
a. Penilaian kompetensi sikap
Pendidik melakukan penilaian
kompetensi sikap melalui
observasi, penilaian diri,
penilaian “teman sejawat”(peer evaluation) oleh peserta didik dan jurnal. Instrumen yang digunakan untuk
observasi, penilaian diri, dan penilaian antarpeserta didik adalah daftar cek atau skala penilaian
(rating scale) yang disertai rubrik,
sedangkan pada jurnal berupa catatan pendidik.
1) Observasi merupakan
teknik penilaian yang dilakukan secara berkesinambungan dengan
menggunakan indera, baik secara langsung
maupun tidak langsung dengan menggunakan
pedoman observasi yang berisi sejumlah indikator perilaku yang diamati.
2) Penilaian diri merupakan
teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk mengemukakan kelebihan
dan kekurangan dirinya dalam konteks pencapaian kompetensi. Instrumen yang
digunakan berupa lembar penilaian diri.
3) Penilaian antarpeserta didik
merupakan teknik penilaian dengan cara meminta peserta didik untuk saling menilai
terkait dengan pencapaian kompetensi. Instrumen yang digunakan berupa lembar penilaian antarpeserta didik.
4) Jurnal merupakan catatan
pendidik di dalam dan di luar kelas yang berisi informasi hasil pengamatan
tentang kekuatan dan kelemahan peserta didik yang berkaitan dengan sikap dan
perilaku.
b. Penilaian Kompetensi
Pengetahuan
Pendidik menilai kompetensi
pengetahuan melalui tes tulis, tes lisan, dan penugasan.
1) Instrumen tes tulis berupa
soal pilihan ganda, isian, jawaban singkat, benar-salah, menjodohkan,
dan uraian. Instrumen uraian dilengkapi
pedoman penskoran.
2) Instrumen tes lisan berupa
daftar pertanyaan.
3) Instrumen penugasan berupa
pekerjaan rumah dan/atau projek yang dikerjakan secara individu atau kelompok
sesuai dengan karakteristik tugas.
c. Penilaian Kompetensi
Keterampilan
Pendidik menilai kompetensi keterampilan melalui penilaian kinerja,
yaitu penilaian yang menuntut peserta didik mendemonstrasikan suatu
kompetensi tertentu dengan menggunakan
tes praktik, projek, dan penilaian portofolio.
Instrumen yang digunakan berupa daftar cek atau skala penilaian (rating
scale) yang dilengkapi rubrik.
1) Tes praktik adalah penilaian
yang menuntut respon berupa keterampilan melakukan suatu aktivitas atau perilaku
sesuai dengan tuntutan kompetensi.
2) Projek adalah tugas-tugas
belajar (learning tasks) yang meliputi kegiatan perancangan, pelaksanaan, dan
pelaporan secara tertulis maupun lisan dalam waktu tertentu.
3) Penilaian portofolio adalah
penilaian yang dilakukan dengan cara menilai kumpulan seluruh karya peserta
didik dalam bidang tertentu yang bersifat reflektif-integratif untuk mengetahui
minat, perkembangan, prestasi, dan/atau kreativitas peserta didik dalam kurun
waktu tertentu. Karya tersebut dapat berbentuk tindakan nyata yang mencerminkan
kepedulian peserta didik terhadap lingkungannya. Instrumen penilaian harus
memenuhi persyaratan:
1) substansi yang
merepresentasikan kompetensi yang dinilai;
2) konstruksi yang
memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang
digunakan; dan
3) penggunaan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif
sesuai dengan tingkat perkembangan peserta didik.
D. Mekanisme dan Prosedur
Penilaian
1. Penilaian hasil belajar pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan
pendidikan, Pemerintah dan/atau lembaga mandiri.
2. Penilaian hasil belajar
dilakukan dalam bentuk penilaian
otentik, penilaian diri, penilaian projek, ulangan harian, ulangan
tengah semester, ulangan akhir semester, ujian tingkat kompetensi, ujian mutu tingkat kompetensi, ujian sekolah, dan
ujian nasional.
a. Penilaian otentik dilakukan
oleh guru secara berkelanjutan.
b. Penilaian diri dilakukan oleh
peserta didik untuk tiap kali sebelum ulangan harian.
c. Penilaian projek dilakukan
oleh pendidik untuk tiap akhir bab atau tema pelajaran.
d. Ulangan harian dilakukan oleh
pendidik terintegrasi dengan proses pembelajaran dalam bentuk ulangan atau
penugasan.
e. Ulangan tengah semester dan
ulangan akhir semester, dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan
pendidikan.
f. Ujian tingkat kompetensi dilakukan oleh satuan pendidikan pada akhir
kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas
XI (tingkat 5), dengan menggunakan
kisi-kisi yang disusun oleh Pemerintah. Ujian tingkat kompetensi pada akhir
kelas VI (tingkat 3), kelas IX (tingkat 4A), dan kelas XII (tingkat
6) dilakukan melalui UN.
g. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi dilakukan dengan
metode survei oleh Pemerintah pada akhir
kelas II (tingkat 1), kelas IV (tingkat 2), kelas VIII (tingkat 4), dan kelas
XI (tingkat 5).
h. Ujian sekolah dilakukan oleh
satuan pendidikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
i. Ujian Nasional dilakukan oleh
Pemerintah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Perencanaan ulangan
harian dan pemberian projek oleh pendidik sesuai dengan silabus dan
dijabarkan dalam rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
4. Kegiatan ujian
sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah:
a. menyusun kisi-kisi ujian;
b. mengembangkan (menulis,
menelaah, dan merevisi) instrumen;
c. melaksanakan ujian;
d. mengolah (menyekor dan menilai) dan menentukan kelulusan peserta didik;
dan
e. melaporkan dan memanfaatkan
hasil penilaian.
5. Ujian nasional dilaksanakan
sesuai langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS).
6. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik
sebelum diadakan ulangan harian
berikutnya. Peserta didik yang belum
mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedial.
7. Hasil penilaian oleh pendidik
dan satuan pendidikan dilaporkan dalam bentuk nilai dan deskripsi pencapaian
kompetensi kepada orangtua dan pemerintah.
E. Pelaksanaan dan Pelaporan
Penilaian
1. Pelaksanaan dan Pelaporan
Penilaian oleh Pendidik Penilaian hasil
belajar oleh pendidik yang dilakukan secara berkesinambungan bertujuan untuk memantau proses dan
kemajuan belajar peserta didik serta
untuk meningkatkan efektivitas
pembelajaran. Penilaian hasil
belajar oleh pendidik memperhatikan hal-hal
sebagai berikut.
a. Proses penilaian diawali
dengan mengkaji silabus sebagai acuan dalam membuat rancangan dan kriteria
penilaian pada awal semester. Setelah menetapkan kriteria penilaian, pendidik
memilih teknik penilaian sesuai dengan indikator dan mengembangkan instrumen serta pedoman penyekoran sesuai dengan teknik penilaian yang dipilih.
b. Pelaksanaan penilaian dalam
proses pembelajaran diawali dengan
penelusuran dan diakhiri dengan tes dan/atau nontes. Penelusuran dilakukan
dengan menggunakan teknik
bertanya untuk mengeksplorasi pengalaman
belajar sesuai dengan kondisi dan
tingkat kemampuan peserta didik.
c. Penilaian pada pembelajaran
tematik-terpadu dilakukan dengan
mengacu pada indikator dari Kompetensi Dasar setiap mata
pelajaran yang diintegrasikan dalam tema tersebut.
d. Hasil penilaian oleh pendidik
dianalisis lebih lanjut untuk
mengetahui kemajuan dan kesulitan belajar, dikembalikan kepada
peserta didik disertai balikan
(feedback) berupa komentar yang
mendidik (penguatan) yang dilaporkan kepada pihak terkait
dan
dimanfaatkan untuk perbaikan pembelajaran.
e. Laporan hasil penilaian oleh
pendidik berbentuk:
1) nilai dan/atau
deskripsi pencapaian kompetensi, untuk hasil penilaian kompetensi pengetahuan dan keterampilan termasuk penilaian hasil pembelajaran tematik-terpadu.
2) deskripsi sikap, untuk hasil
penilaian kompetensi sikap spiritual dan
sikap sosial.
f. Laporan hasil penilaian oleh
pendidik disampaikan kepada kepala sekolah/madrasah dan pihak lain yang terkait
(misal: wali kelas, guru Bimbingan dan
Konseling, dan orang tua/wali)
pada periode yang ditentukan.
g. Penilaian kompetensi sikap
spiritual dan sosial dilakukan oleh semua pendidik selama satu semester,
hasilnya diakumulasi dan dinyatakan dalam bentuk deskripsi kompetensi oleh wali
kelas/guru kelas.
2. Pelaksanaan dan Pelaporan
Penilaian oleh Satuan Pendidikan
Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai
pencapaian kompetensi lulusan peserta didik
yang meliputi kegiatan
sebagai berikut:
a. menentukan kriteria minimal
pencapaian Tingkat Kompetensi dengan mengacu pada indikator Kompetensi
Dasar tiap mata pelajaran;
b. mengoordinasikan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, ulangan kenaikan kelas, ujian tingkat kompetensi, dan ujian akhir
sekolah/madrasah;
c. menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan
kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian
Sekolah/Madrasah;
d. menentukan kriteria kenaikan
kelas;
e. melaporkan hasil pencapaian
kompetensi dan/atau tingkat kompetensi kepada orang tua/wali peserta didik
dalam bentuk buku rapor;
f. melaporkan pencapaian hasil
belajar tingkat satuan pendidikan kepada
dinas pendidikan kabupaten/kota dan
instansi lain yang terkait;
g. melaporkan hasil ujian
Tingkat Kompetensi kepada
orangtua/wali peserta didik dan dinas
pendidikan.
h. menentukan kelulusan peserta
didik dari satuan pendidikan melalui
rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
1) menyelesaikan seluruh program
pembelajaran;
2) mencapai tingkat
Kompetensi yang dipersyaratkan, dengan ketentuan kompetensi sikap
(spiritual dan sosial) termasuk kategori baik dan kompetensi pengetahuan dan
keterampilan minimal sama dengan KKM yang telah ditetapkan;
3) lulus ujian akhir
sekolah/madrasah; dan
4) lulus Ujian Nasional.
i. menerbitkan Surat Keterangan
Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik bagi satuan pendidikan
penyelenggara Ujian Nasional; dan
j. menerbitkan ijazah setiap
peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang
telah terakreditasi.
3. Pelaksanaan dan Pelaporan
Penilaian oleh Pemerintah Penilaian
hasil belajar oleh Pemerintah dilakukan
melalui Ujian Nasional dan ujian mutu
Tingkat Kompetensi, dengan memperhatikan hal-hal berikut.
a. Ujian Nasional
1) Penilaian hasil belajar dalam
bentuk UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal
serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
2) Hasil UN digunakan
untuk:
a) salah satu syarat kelulusan
peserta didik dari satuan
pendidikan;
b) salah satu pertimbangan dalam
seleksi masuk ke jenjang pendidikan
berikutnya;
c) pemetaan mutu; dan
d) pembinaan dan pemberian
bantuan untuk peningkatan mutu.
3) Dalam rangka standarisasi UN
diperlukan acuan berupa kisi-kisi
bersifat nasional yang dikembangkan oleh Pemerintah, sedangkan soalnya
disusun oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah dengan komposisi
tertentu yang ditentukan oleh Pemerintah.
4) Sebagai salah satu penentu
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan, kriteria kelulusan UN
ditetapkan setiap tahun oleh
Pemerintah.
5) Dalam rangka penggunaan hasil
UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah
menganalisis dan membuat peta daya serap
UN dan menyampaikan hasilnya kepada pihak yang berkepentingan.
b. Ujian Mutu Tingkat Kompetensi
1) Ujian mutu Tingkat Kompetensi
dilakukan oleh Pemerintah pada seluruh satuan pendidikan yang bertujuan untuk
pemetaan dan penjaminan mutu pendidikan di suatu satuan pendidikan.
2) Ujian mutu Tingkat Kompetensi
dilakukan sebelum peserta didik menyelesaikan pendidikan pada jenjang tertentu,
sehingga hasilnya dapat dimanfaatkan untuk perbaikan proses pembelajaran.
3) Instrumen, pelaksanaan, dan pelaporan
ujian mutu Tingkat Kompetensi mampu memberikan
hasil yang komprehensif sebagaimana
hasil studi lain dalam skala internasional.
MENTERI PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA,
MOHAMMAD NUH
Telah diperiksa dan disetujui oleh:
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
LNKS FROM ME
LINKS FROM ME (2)
GESKRIPSI
Powered by Blogger.
LOKAL TIME
Labels
Labels
- BAHAN AJAR (25)
- DOKUMEN KURIKULUM 2013 (9)
- INSTRUMEN PENILAIAN (34)
- K 2013 UPDATE 2016 (3)
- KURIKULU2013 (46)
- MEDIA (6)
- PEDAGOGI (2)
- PERANGKAT PEMBELAJARAN (3)
- permendikbud2013 (2)
- POETRY READING (1)
- REFERENCE (20)
- STANDAR PENILAIAN (5)
Archive
Popular Posts
- TEKS I(Kegiatan 1 Pemodelan Teks Laporan Hasil Observasi)
- CONTOH RPP KELAS X BAHASA INDONESIA YANG BERBASIS TEKS
- PEDOMAN KEGIATAN PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
- TEKS III (Kegiatan 2 Kerja Sama Membangun Teks Eksposisi)
- Gemar Meneroka Alam Semesta
- TEKS II(Kegiatan 1 Pemodelan Teks Prosedur Kompleks)
- TEKS I (Kegiatan 2 Kerja Sama Membangun Teks Laporan Hasil Observasi )
- TEKS II (Kegiatan 3 Kerja Mandiri Membangun Teks Prosedur Kompleks)
- TEKS VI (Kegiatan 3 Kerja Mandiri Membangun Berbagai Jenis Teks Dalam Satu Tema)
0 comments:
Post a Comment