Thursday, July 18, 2013

LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 66 TAHUN 2013



SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN  REPUBLIK INDONESIA
NOMOR   66  TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN

    BAB I
PENDAHULUAN

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, 

Pasal 1 angka 1  

menyatakan bahwa  “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif  mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki  kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa  dan negara”.  

Selanjutnya,  Pasal 3 menegaskan bahwa pendidikan nasional
berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta  peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan  bangsa,  bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi  manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama untuk merumuskan  Standar  Nasional  Pendidikan.  Standar Nasional Pendidikan  “berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu”. Standar Nasional Pendidikan terdiri atas 8  (delapan) standar, salah satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
a.  perencanaan penilaian peserta didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan prinsip-prinsip penilaian;
b.  pelaksanaan penilaian peserta didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai dengan konteks sosial budaya; dan
c.  pelaporan hasil penilaian peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Standar  Penilaian  Pendidikan ini disusun sebagai acuan penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
  



0 comments:

LINKS FROM ME (2)

GESKRIPSI


BLOG INI DIBANGUN OLEH GURU YANG INGIN MEMPERCEPAT ALUR INFORMASI DALAM IMPLEMENTYASI KURIKULUM 2013 KARENA ITU MOHON DO'A RESTU DAN MOTIVASI
Powered by Blogger.