SALINAN
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 66 TAHUN 2013
TENTANG
STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
BAB I
PENDAHULUAN
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
Pasal 1 angka 1
menyatakan bahwa “pendidikan adalah usaha sadar dan terencana
untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik
secara aktif mengembangkan potensi
dirinya untuk memiliki kekuatan
spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara”.
Selanjutnya, Pasal 3 menegaskan
bahwa pendidikan nasional
“berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak
serta peradaban bangsa yang bermartabat
dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman
dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab”.
Fungsi dan tujuan pendidikan nasional tersebut menjadi parameter utama
untuk merumuskan Standar Nasional
Pendidikan. Standar Nasional
Pendidikan “berfungsi sebagai dasar
dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pendidikan dalam rangka
mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu”. Standar Nasional Pendidikan
terdiri atas 8 (delapan) standar, salah
satunya adalah Standar Penilaian yang bertujuan untuk menjamin:
a. perencanaan penilaian peserta
didik sesuai dengan kompetensi yang akan dicapai dan berdasarkan
prinsip-prinsip penilaian;
b. pelaksanaan penilaian peserta
didik secara profesional, terbuka, edukatif, efektif, efisien, dan sesuai
dengan konteks sosial budaya; dan
c. pelaporan hasil penilaian
peserta didik secara objektif, akuntabel, dan informatif.
Standar Penilaian Pendidikan ini disusun sebagai acuan
penilaian bagi pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah pada satuan
pendidikan untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah.
0 comments:
Post a Comment