Penilaian hasil belajar dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan dan
pemerintah. Penilaian hasil belajar yang dilakukan oleh pendidik dan satuan
pendidikan termasuk penilaian internal (internal
assessment), sedangkan yang diselenggarakan pemerintah termasuk penilaian
eksternal (external assessment). Penilaian
internal adalah penilaian yang direncanakan dan dilakukan oleh guru pada proses
pembelajaran berlangsung dalam rangka penjaminan mutu. Penilaian eksternal merupakan penilaian yang
dilakukan oleh pemerintah sebagai pengendali mutu, seperti ujian nasional.
Penilaian kelas merupakan penilaian internal terhadap proses dan hasil
belajar peserta didik yang dilakukan oleh guru di kelas atas nama sekolah untuk
menilai kompetensi peserta didik pada tingkat tertentu pada saat dan akhir
pembelajaran. Kurikulum berbasis kompetensi menuntut model dan teknik penilaian
dengan Penilaian Kelas sehingga dapat diketahui perkembangan dan ketercapaian
berbagai kompetensi peserta didik. Oleh karena itu, model penilaian kelas ini
diperuntukkan khususnya bagi pelaksanaan penilaian hasil belajar oleh pendidik
dan satuan pendidikan.
Penyusunan model
Penilaian Kelas ini bertujuan untuk:
1).Memberikan penjelasan mengenai
orientasi yang baru dalam penilaian kurikulum yang berbasis kompetensi.
2). Memberikan wawasan secara umum tentang
konsep penilaian yang dilaksanakan pada tingkat kelas.
3). Memberikan rambu-rambu penilaian pembelajaran.
4). Memberikan prinsip-prinsip pengolahan
dan pelaporan hasil penilaian.
Isi model ini meliputi konsep dasar penilaian kelas, teknik
penilaian, langkah-langkah pelaksanaan penilaian, pengelolaan hasil penilaian serta
pemanfaatan dan pelaporan hasil penilaian. Dalam konsep penilaian, akan
dijelaskan apa yang dimaksud dengan penilaian, manfaat penilaian, fungsi
penilaian dan rambu-rambu penilaian.Teknik penilaian akan menjelaskan berbagai
cara dan alat penilaian. Langkah-langkah pelaksanaan penilaian memberikan
arahan penetapan indikator, pemetaan kompetensi dan teknik penilaian yang sesuai
serta contoh penilaiannya. Pengelolaan
hasil penilaian memberikan arahan dalam menganalisis, menginterpretasi, dan
menentukan nilai pada setiap proses dan hasil pembelajaran. Pemanfaatan dan
pelaporan hasil penilaian mencakup pemanfaatan hasil, bentuk laporan hasil
penilaian dan penentuan kenaikan kelas.
Model Penilain
kelas ini diperuntukkan bagi pihak-pihak berikut:
Para guru di sekolah untuk menyusun
program penilaian di kelas masing-masing.
Pelaksana
pengawas pendidikan (pengawas dan kepala sekolah) untuk merancang program supervisi pendidikan di sekolah
Para
penentu kebijakan di daerah untuk membuat kebijakan dalam penilaian kelas yang seharusnya dilakukan di
sekolah.
Penilaian kelas
adalah suatu bentuk kegiatan guru yang terkait dengan pengambilan keputusan
tentang pencapaian kompetensi atau hasil belajar peserta didik yang mengikuti
proses pembelajaran tertentu. Untuk itu, diperlukan data sebagai informasi yang
diandalkan sebagai dasar pengambilan keputusan. Dalam hal ini, keputusan
berhubungan dengan sudah atau belum berhasilnya peserta didik dalam mencapai
suatu kompetensi. Jadi, penilaian kelas merupakan salah satu pilar dalam
pelaksanaan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang berbasis
kompetensi.
Data yang
diperoleh guru selama pembelajaran berlangsung dapat dijaring dan dikumpulkan
melalui prosedur dan alat penilaian yang sesuai dengan kompetensi atau hasil
belajar yang akan dinilai. Oleh sebab itu, penilaian kelas lebih merupakan
proses pengumpulan dan penggunaan informasi oleh guru untuk memberikan
keputusan, dalam hal ini nilai terhadap hasil belajar peserta didik berdasarkan
tahapan belajarnya. Dari proses ini, diperoleh potret/profil kemampuan peserta didik
dalam mencapai sejumlah standar kompetensi dan kompetensi dasar yang tercantum
dalam kurikulum.
Penilaian kelas
merupakan suatu proses yang dilakukan melalui langkah-langkah perencanaan, penyusunan
alat penilaian, pengumpulan informasi melalui sejumlah bukti yang menunjukkan
pencapaian hasil belajar peserta didik, pengolahan, dan penggunaan informasi tentang
hasil belajar peserta didik. Penilaian kelas dilaksanakan melalui berbagai
cara, seperti unjuk kerja (performance),
penilaian sikap, penilaian tertulis (paper
and pencil test), penilaian proyek, penilaian produk, penilaian melalui
kumpulan hasil kerja/karya peserta didik (portfolio),
, dan penilaian diri.
Penilaian hasil belajar baik formal maupun informal diadakan dalam suasana
yang menyenangkan, sehingga memungkinkan peserta didik menunjukkan apa yang
dipahami dan mampu dikerjakannya. Hasil belajar seorang peserta didik tidak
dianjurkan untuk dibandingkan dengan peserta didik lainnya, tetapi dengan hasil
yang dimiliki peserta didik tersebut sebelumnya. Dengan demikian peserta didik tidak merasa
dihakimi oleh guru tetapi dibantu untuk mencapai apa yang diharapkan.
Manfaat penilaian
kelas antara lain sebagai berikut
Untuk memberikan
umpan balik bagi peserta didik agar mengetahui kekuatan dan kelemahannya dalam
proses pencapaian kompetensi.
Untuk memantau
kemajuan dan mendiagnosis kesulitan belajar yang dialami peserta didik sehingga
dapat dilakukan pengayaan dan remedial.
Untuk umpan balik
bagi guru dalam memperbaiki metode, pendekatan, kegiatan, dan sumber belajar
yang digunakan.
Untuk masukan bagi
guru guna merancang kegiatan belajar.
Untuk memberikan
informasi kepada orangtua dan komite sekolah tentang efektivitas pendidikan.
Untuk memberi
umpan balik bagi pengambil kebijakan (Diknas Daerah) dalam mempertimbagkan
konsep penilaian kelas yang baik digunakan
Penilaian kelas
memiliki fungsi sebagai berikut
1. Menggambarkan sejauhmana seorang
peserta didik telah menguasai suatu kompetensi.
2. Mengevaluasi hasil belajar peserta
didik dalam rangka membantu peserta didik memahami dirinya, membuat keputusan
tentang langkah berikutnya, baik untuk pemilihan program, pengembangan
kepribadian maupun untuk penjurusan (sebagai bimbingan).
3. Menemukan kesulitan belajar dan
kemungkinan prestasi yang bisa dikembangkan peserta didik dan sebagai alat
diagnosis yang membantu guru menentukan apakah seseorang perlu mengikuti
remedial atau pengayaan.
4. Menemukan
kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung guna
perbaikan proses pembelajaran berikutnya.
5. Sebagai kontrol
bagi guru dan sekolah tentang kemajuan perkembangan peserta didik.
1. Kriteria Penilaian Kelas
a. Validitas
Validitas berarti
menilai apa yang seharusnya dinilai dengan menggunakan alat yang sesuai untuk
mengukur kompetensi. Dalam menyusun soal sebagai alat penilaian perlu
memperhatikan kompetensi yang diukur, dan menggunakan bahasa yang tidak
mengandung makna ganda. Misal, dalam
pelajaran bahasa Indonesia, guru ingin menilai kompetensi berbicara. Bentuk
penilaian valid jika menggunakan tes lisan. Jika menggunakan tes tertulis
penilaian tidak valid.
b. Reliabilitas
Reliabilitas
berkaitan dengan konsistensi (keajegan) hasil penilaian. Penilaian yang reliable
(ajeg) memungkinkan perbandingan yang reliable dan menjamin
konsistensi. Misal, guru menilai dengan proyek, penilaian akan reliabel jika
hasil yang diperoleh itu cenderung sama bila proyek itu dilakukan lagi dengan
kondisi yang relatif sama. Untuk menjamin penilaian yang reliabel petunjuk
pelaksanaan proyek dan penskorannya harus jelas.
c. Terfokus pada kompetensi
Dalam pelaksanaan
kurikulum tingkat satuan pendidikan yang berbasis kompetensi, penilaian harus
terfokus pada pencapaian kompetensi (rangkaian kemampuan), bukan hanya pada
penguasaan materi (pengetahuan).
d. Keseluruhan/Komprehensif
Penilaian harus
menyeluruh dengan menggunakan beragam cara dan alat untuk menilai beragam
kompetensi atau kemampuan peserta didik, sehingga tergambar profil kemampuan
peserta didik.
e. Objektivitas
Penilaian harus
dilaksanakan secara obyektif. Untuk itu, penilaian harus adil, terencana,
berkesinambungan, dan menerapkan kriteria yang jelas dalam pemberian
skor.
f. Mendidik
Penilaian
dilakukan untuk memperbaiki proses pembelajaran bagi guru dan meningkatkan
kualitas belajar bagi peserta didik.
2. Prinsip Penilaian Kelas
Dalam melaksanakan
penilaian, guru seyogianya:
Memandang
penilaian dan kegiatan pembelajaran secara terpadu.
Mengembangkan strategi yang mendorong
dan memperkuat penilaian sebagai cermin diri.
Melakukan berbagai strategi penilaian
di dalam program pembelajaran untuk menyediakan berbagai jenis informasi
tentang hasil belajar peserta didik.
Mempertimbangkan berbagai kebutuhan
khusus peserta didik.
Mengembangkan dan menyediakan sistem
pencatatan yang bervariasi dalam pengamatan kegiatan belajar peserta didik.
Menggunakan cara
dan alat penilaian yang bervariasi. Penilaian kelas dapat dilakukan dengan cara
tertulis, lisan, produk portofolio, unjuk kerja, proyek, dan pengamatan tingkah
laku.
Melakukan
Penilaian kelas secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan
perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan
akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas. Ulangan harian dapat dilakukan bila
sudah menyelesaikan satu atau beberapa indikator atau satu kompetensi dasar.
Pelaksanaan ulangan harian dapat dilakukan dengan penilaian tertulis, observasi
atau lainnya. Ulangan tengah semester dilakukan bila telah menyelesaikan
beberapa kompetensi dasar, sedangkan ulangan akhir semester dilakukan setelah
menyelesaikan semua kompetensi dasar semester bersangkutan. Ulangan kenaikan
kelas dilakukan pada akhir semester genap dengan menilai semua kompetensi dasar
semester ganjil dan genap, dengan penekanan pada kompetensi dasar semester
genap. Guru menetapkan tingkat pencapaian kompetensi peserta didik berdasarkan
hasil belajarnya pada kurun waktu tertentu (akhir semester atau akhir tahun).
Agar penilaian objektif, guru harus berupaya secara optimal untuk (1)
memanfaatkan berbagai bukti hasil kerja peserta didik dan tingkah laku dari
sejumlah penilaian, (2) membuat keputusan yang adil tentang penguasaan
kompetensi peserta didik dengan mempertimbangkan hasil kerja (karya)
Penilaian pada
Pendidikan Sistem Ganda
Kurikulum SMK berbasis kompetensi (competency-based curriculum), berbasis
luas dan mendasar (broad-based
curriculum), dan menggunakan pendekatan pengembangan kecakapan hidup (life skills development approach).
Pelaksanaan pembelajaran di SMK menggunakan model penyelenggaraan Pendidikan
Sistem Ganda (PSG), yaitu pembelajaran dilaksanakan di sekolah dan di dunia
usaha/dunia industri (Du/Di), dengan menggunakan kurikulum yang disusun oleh
sekolah sesuai dengan tuntutan dunia kerja atau kurikulum yang disusun bersama
antara Du/Di dengan sekolah. Karena itu, dimungkinkan melibatkan Du/Di sebagai
penilai.
Penilaian kompetensi pada PSG (uji
kompetensi) melibatkan pihak sekolah, Pusat, Asosiasi Profesi/LSP (Lembaga
Sertifikasi Profesi), dan pihak lain terutama DU/DI. Idealnya, lembaga yang
menyelenggarakan uji kompetensi ini independen; yakni lembaga yang tidak dapat
diintervensi oleh unsur atau lembaga lain.
4. Penilaian Hasil
Belajar Masing-masing Kelompok Mata
Pelajaran
Penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui
1). Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan kepribadian peserta
didik
2).
Ujian, ulangan, dan/atau penugasan untuk mengukur aspek kognitif peserta
didik
Penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi diukur melalui
ulangan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik
materi yang dinilai
Penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran estetika dilakukan melalui pengamatan terhadap
perubahan perilaku dan sikap untuk menilai perkembangan afeksi dan ekspresi
psikomotorik peserta didik.
Penilaian hasil
belajar kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga,dan kesehatan dilakukan
melalui
1). Pengamatan terhadap perubahan
perilaku dan sikap untuk menilai
perkembangan psikomotorik dan afeksi peserta didik; dan
2). Ulangan, dan/atau penugasan untuk
mengukur aspek kognitif peserta didik.
Kurikulum berbasis
kompetensi tidak semata-mata meningkatkan pengetahuan peserta didik, tetapi
kompetensi secara utuh yang merefleksikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap
sesuai karakteristik masing-masing mata pelajaran. Dengan kata lain, kurikulum tersebut
menuntut proses pembelajaran di sekolah berorientasi pada penguasaan
kompetensi-kompetensi yang telah ditentukan.
Kurikulum ini
memuat sejumlah kompetensi untuk setiap matadiklat. Satu kompetensi terdiri
dari beberapa subkompetensi. Pada kurikulum tingkat satuan pendidikan, satu subkompetensi
memuat lebih dari satu indikator pencapaian. Indikator tersebut menjadi acuan
dalam merancang penilaian.
0 comments:
Post a Comment