- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran dalam dua semester pada tahun pelajaran yang diikuti.
- Tidak terdapat 3 mata pelajaran atau lebih, pada kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan/atau sikap yang belum tuntas/belum baik pada semester kedua.
- Ketidakhadiran peserta didik tanpa keterangan maksimal 15% dari jumlah hari efektif.
- Keterangan pindah keluar Satuan Pendidikan diisi dengan:
- Tanggal ditetapkannya keluar dari Satuan Pendidikan.
- Kelas yang ditinggalkan pada saat keluar dari Satuan Pendidikan.
- Alasan keluar dari Satuan Pendidikan.
- Waktu penandatanganan pengesahan oleh Kepala Sekolah dan tanda tangan kepala sekolah dibubuhi stempel.
- Pengesahan kepindahan keluar Satuan Pendidikan dikuatkan dengan tanda tangan orang tua/wali peserta didik.
- Keterangan pindah masuk Satuan Pendidikan diisi dengan:
- Nama peserta didik yang masuk diisi lengkap.
- Identitas peserta didik ditulis apabila pindah masuk ke sekolah baru (mutasi dari luar ke dalam Satuan Pendidikan).
- Waktu penandatanganan pengesahan oleh Kepala Sekolah dan tanda tangan kepala sekolah dibubuhi stempel.
- Catatan prestasi yang pernah dicapai diisi dengan:
- Identitas peserta didik.
- Catatan prestasi yang menonjol pada ko-kurikuler (akademik), ekstra kurikuler (nonakademik), dan catatan khusus lainnya yang berhubungan dengan sikap serta hal-hal selain kurikuler dan ekstra kurikuler (misalnya memenangkan kejuaraan dalam ajang pencarian bakat, dan sebagainya).
(SMK)
(SMK)
- Buku Laporan Pencapaian Kompetensi ini digunakan selama peserta didik mengikuti pembelajaran di Sekolah Menengah Kejuruan.
- Apabila peserta didik pindah sekolah, buku Laporan Pencapaian Kompetensi dibawa oleh peserta didik yang bersangkutan sebagai bukti pencapaian kompetensi.
- Apabila buku Laporan Pencapaian Kompetensi peserta didik hilang, dapat diganti dengan buku Laporan Pencapaian Kompetensi Pengganti dan diisi dengan nilai-nilai yang dikutip dari Buku Induk Sekolah asal peserta didik dan disahkan oleh Kepala Sekolah yang bersangkutan.
- Buku Laporan Pencapaian Kompetensi peserta didik ini harus dilengkapi dengan pas foto terbaru ukuran 3 x 4 cm, dan pengisiannya dilakukan oleh wali kelas.
PREDIKAT
|
NILAI KOMPETENSI
| ||
PENGETAHUAN
|
KETERAMPILAN
|
SIKAP
| |
A
|
4.00
|
4.00
|
SB
(Sangat Baik)
|
A-
|
3.67
|
3.67
| |
B+
|
3.33
|
3.33
|
B
(Baik)
|
B
|
3.00
|
3.00
| |
B-
|
2.67
|
2.67
| |
C+
|
2.33
|
2.33
|
C
(Cukup)
|
C
|
2.00
|
2.00
| |
C-
|
1.67
|
1.67
| |
D+
|
1.33
|
1.33
|
K
(Kurang)
|
D
|
1.00
|
1.00
|
- Nama Peserta Didik (lengkap): .................................................
- Nomor Induk Siswa Nasional: .................................................
- Tempat Tanggal Lahir: .................................................
- Jenis Kelamin: .................................................
- Agama: .................................................
- Status dalam Keluarga: .................................................
- Anak ke: .................................................
- Alamat Peserta Didik: .................................................
- Nomor Telepon Rumah: .................................................
- Sekolah Asal
- Diterima di sekolah ini
- Ayah: .................................................
- Ibu: .................................................
- Alamat Orang Tuua: .................................................
- Pekerjaan Orang Tua: .................................................
- Ayah: .................................................
- Ibu: .................................................
- Nama Wali Peserta Didik: .................................................
- Alamat Wali Peserta Didik: .................................................
- Pekerjaan Wali Peserta Didik: .................................................