Tuesday, October 15, 2013

DOKUMEN KURIKULUM 2013 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN


DOKUMEN KURIKULUM 2013
 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
  
BAB I
PENDAHULUAN

A.  LATAR BELAKANG
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3) memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakansatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.Perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang merupakan produk undang-undang pendidikan pertamapada awal abad ke-21. Undang-undang ini menjadi dasar hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi, desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang tentang sistem pendidikannasional telah mengalami beberapa kali perubahan.  Pendidikan nasional, sebagai salah satu sektor pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa, mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Makna manusia yang berkualitas, menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahanautama dalam pembangunan bangsa dan karakter.  
 Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan negara Indonesia sepanjang jaman.
          Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum, yang dikembangkan  dengan berbasis pada kompetensisangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri; dan (3)warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

B. LANDASAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM 
1. Landasan Yuridis 
Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respon pendidikan terhadap kebutuhanmasyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsanya. Secarapedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang memberi kesempatanuntuk peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana belajaryang menyenangkan dan  sesuai dengan kemampuan dirinya  untuk memiliki
kualitas yang diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis, kurikulumadalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis bangsa dankeputusan yuridis di bidang pendidikan.
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945,
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,   Peraturan Pemerintah nomor 19 tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi. 

2. Landasan Filosofis
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat,pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik “menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional).  
Berdasarkan  fungsi dan tujuan pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan  kehidupan bangsa di masa mendatang. Pendidikan berakar pada budaya bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses pengembangan potensi peserta didik sehingga  mereka mampu menjadi pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dankeunggulan  budaya di masa lampau diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan mengembangkan diri.  Kemampuan menjadi pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, keterampilan sosial memberikan dasar  untuk secara aktif  mengembangkan dirinya sebagai individu, anggota masyarakat, warganegara, dan anggota umat manusia.   Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan bangsa yang mencerminkan karakter bangsa masa kini. Oleh karena itu, konten pendidikan  yang mereka pelajari tidak semata berupa prestasi besar bangsa di masa lalu tetapi juga hal-hal yang berkembangpada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa mendatang. Berbagai perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang dihadapi masyarakat, bangsa dan umat manusia dikemas sebagai kontenpendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini memberi landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun kehidupan  bangsa yang lebih baik, dan memosisikan pendidikan yang tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan alam. Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi makna yang lebih berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa lalu untuk digunakan dan dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan  masa kini.  Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa yang diperolehnya dari pendidikan  ketika mereka telah menyelesaikan pendidikan 12tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warisan budaya dan kehidupan masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik menggunakannya bagi kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah menyelesaikan pendidikan formalnya. Dengan demikian sikap, keterampilan dan pengetahuan yang menjadi konten pendidikan harus dapat digunakan untuk kehidupan  paling tidak satu sampai dua dekade dari sekarang. Artinya, konten
pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat, dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.     

3. Landasan Teoritis
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori  pendidikan berdasarkan standar  dan teori pendidikan berbasis kompetensi.  Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal hasil belajar yang berlaku untuk setiap kurikulum. Standar kualitas nasional dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. suatu jenjang atau satuan pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan mencakupsikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005). Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD, SMP, SMA, SMK. Standar Kompetensi Lulusan satuan pendidikan berisikan 3 (tiga) komponen yaitu kemampuan proses, konten, dan ruang lingkup penerapan komponen proses dan konten. Komponenproses adalah kemampuan  minimal untuk mengkaji dan memproses  konten menjadi kompetensi. Komponen konten adalah dimensi kemampuan yang menjadi sosok manusia yang dihasilkan dari pendidikan. Komponen ruang lingkup adalah keluasan lingkungan minimal dimana  kompetensi tersebut digunakan, dan menunjukkan gradasi antara  satu satuan pendidikan dengan satuan pendidikan di atasnya serta jalur satuan pendidikan khusus (SMK, SDLB, SMPLB, SMALB).   Kompetensi adalah kemampuan seseorang untuk bersikap, menggunakanpengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi.  Kurikulum dirancang untuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap, keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan tersebut. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam SKL.  Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran  serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (UU nomor 20 tahun 2003; PP nomor 19 tahun 2005). Kurikulum berbasis kompetensi adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran sertapenyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi Lulusan. Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan kurikulum sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana tertulis,kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi  konten kurikulum yang berasal    dari prestasi bangsa di masa lalu, kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang. Dalam dimensi rencana tertulis, konten kurikulum tersebut dikemas dalam berbagai mata pelajaran sebagai unit organisasi kontenterkecil. Dalam setiap mata pelajaran terdapat konten spesifik yaitu pengetahuan dan konten berbagi dengan mata pelajaran lain yaitu sikap dan keterampilan.  Secara langsung mata pelajaran menjadi sumber bahan ajar yang spesifik dan berbagi untuk dikembangkan dalam dimensi proses suatu kurikulum. 
Kurikulum dalam  dimensi proses adalah realisasi ide dan rancangan kurikulum menjadi suatu proses pembelajaran. Guru adalah tenaga kependidikan utama yang mengembangkan ide dan rancangan tersebut menjadi proses pembelajaran. Pemahaman guru tentang kurikulum akan menentukan rancangan guru (RencanaProgram  Pembelajaran/RPP) dan diterjemahkan  ke  dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Peserta didik berhubungan langsung dengan apa yang dilakukan guru dalam kegiatan pembelajaran  dan menjadi pengalaman langsung peserta didik. Apa yang dialami peserta didik akan menjadi hasil belajar pada dirinya danmenjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.  Kurikulum berbasis kompetensi adalah “outcomes-based curriculum” dan oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi yangdirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik. 

Karakteristik kurikulum berbasis kompetensi adalah:
(1) Isi atau konten kurikulum  adalah  kompetensi  yang  dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan dirinci lebih lanjut  ke  dalam Kompetensi Dasar (KD).   
 (2) Kompetensi Inti (KI) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
(3) Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu mata pelajaran di kelas tertentu. 
(4) Penekanan kompetensi ranah  sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD suatu mata pelajaran. Untuk SDpengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum.
(5) Kompetensi Inti  menjadi unsur organisatoris  kompetensi  bukan konsep, generalisasi, topik atau sesuatu yang berasal  dari pendekatan “disciplinary–based curriculum” atau “content-based curriculum”.
(6) Kompetensi Dasar  yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata pelajaran.
(7) Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada tingkat yang memuaskan  dengan memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah  kemampuan penguasaan konten yang dapat dilatihkan.  Sedangkan sikap adalah  kemampuan penguasaan  konten  yang  lebih sulit dikembangkan dan memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung.  (8) Penilaian hasil belajar mencakup seluruh aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan pembelajaran remedial untuk memastikan
penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria  Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan tingkat memuaskan).
   

4. Landasan Empiris
Pada saat ini perekonomian Indonesia terus tumbuh di tengah bayang-bayang resesi dunia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 2005 sampai dengan 2008 berturut-turut 5,7%, 5,5%, 6,3%, 2008: 6,4%(www.presidenri.go.id/index.php/indikator).  Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2012 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara- negara ASEAN sebesar 6,5    6,9 % (Agus D.W. Martowardojo, dalam RapatParipurna DPR, 31/05/2012).  Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus terusdijaga dan ditingkatkan. Generasi muda berjiwa wirausaha yang tangguh, kreatif, ulet, jujur, dan  mandiri, sangat diperlukan untuk  memantapkan pertumbuhan
ekonomi Indonesia di masa depan. Generasi seperti ini seharusnya  tidak munculkarena hasil seleksi alam, namun karena hasil gemblengan pada tiap jenjangsatuan pendidikan dengan kurikulum sebagai pengarahnya. Sebagai negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerahlain, sekecil apapun ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada.  Kurikulumharus mampu membentuk manusia Indonesia yang mampu menyeimbangkankebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jatidiri sebagai bagian daribangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsaIndonesia.
Dewasa ini, kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasuspemaksaan kehendak sering muncul di Indonesia. Kecenderungan ini jugamenimpa generasi muda, misalnya pada kasus-kasus perkelahian massal.Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa kekerasan tersebut  bersumber  darikurikulum, namun beberapa ahli pendidikan dan tokoh masyarakat menyatakan
bahwa salah satu akar masalahnya adalah implementasi kurikulum yang terlalumenekankan aspek kognitif dan keterkungkungan peserta didik di ruangbelajarnya dengan kegiatan yang kurang menantang peserta didik. Oleh karena itu,kurikulum perlu direorientasi dan direorganisasi terhadap beban belajar dankegiatan pembelajaran yang dapat menjawab kebutuhan ini.Berbagai elemen masyarakat telah memberikan kritikan, komentar, dan saranberkaitan dengan beban belajar siswa, khususnya siswa sekolah dasar. Bebanbelajar ini bahkan secara kasatmata terwujud pada beratnya beban buku yangharus dibawa ke sekolah. Beban belajar ini salah satunya berhulu dari banyaknya
mata pelajaran yang ada di tingkat sekolah dasar. Oleh karena itu kurikulum padatingkat sekolah dasar perlu diarahkan kepada peningkatan 3  (tiga)  kemampuandasar, yakni baca, tulis, dan hitung serta pembentukan karakter. 
Berbagai kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang, manipulasi,termasuk masih adanya kecurangan di dalam Ujian Nasional/UN menunjukkanmendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur dan antikorupsi melalui kegiatanpembelajaran di dalam satuan pendidikan. Maka  kurikulum harus mampumemandu upaya karakterisasi nilai-nilai kejujuran pada peserta didik.
Pada saat ini, upaya pemenuhan kebutuhan manusia telah secara nyatamempengaruhi secara negatif lingkungan alam. Pencemaran, semakinberkurangnya sumber air bersih,  adanya potensi rawan pangan pada berbagaibelahan dunia, dan pemanasan global merupakan tantangan yang harus dihadapigenerasi muda di masa kini dan di masa yang akan datang. Kurikulum seharusnya
juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepedulian generasi mudaterhadap lingkungan alam dan menumbuhkan kemampuan untuk merumuskanpemecahan masalah secara kreatif terhadap isu-isu lingkungan dan ketahananpangan. 
Dengan berbagai kemajuan yang telah dicapai, mutu pendidikan Indonesia harusterus ditingkatkan. Hasil  studi  PISA (Program for International StudentAssessment), yaitu studi yang memfokuskan pada literasi bacaan, matematika, danIPA, menunjukkan peringkat Indonesia baru bisa menduduki 10 besar terbawahdari 65 negara. Hasil  studi  TIMSS (Trends in International Mathematics and Science Study) menunjukkan  siswa Indonesia berada pada ranking amat rendahdalam kemampuan (1) memahami informasi yang komplek, (2) teori, analisis danpemecahan masalah, (3) pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah dan (4)melakukan investigasi. Hasil studi ini menunjukkan perlu ada perubahan orientasikurikulum  dengan tidak membebani peserta didik dengan konten namun padaaspek kemampuan esensial yang  diperlukan semua warga negara untukberperanserta dalam membangun negara pada masa mendatang.

C.  PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN KURIKULUM

Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1.  Kurikulum satuan pendidikan atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftarmata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai rencana  adalah rancangan untk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh seluruhpeserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau jenjangpendidikan  tertentu.    Kurikulum sebagai proses adalah totalitas pengalaman
belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk menguasaikonten pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah perilakupeserta didik secara keseluruhan  dalam menerapkan perolehannya dimasyarakat.
 
2.  Standar kompetensi lulusan ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjangpendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintahmengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yangmenjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimilikipeserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun. Selain itusesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikanmenengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan padasetiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula atasStandar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah sertaStandar Kompetensi satuan pendidikan.

3.  Model kurikulum berbasis kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensiberupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan  keterampilanpsikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi yangtermasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata  pelajaran.
Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap matapelajaran dan  bersifat lintas mata pelajaran  dan  diorganisasikan denganmemperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan keberlanjutan(organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam pembelajaran.

4.  Kurikulum  didasarkan pada  prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan danpengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasardapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning)  sesuaidengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
5.  Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didikuntuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasarprinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik,  kurikulum memberikankesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di atasstandar yang telah ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan pengetahuan).Oleh karena itu  beragam program  dan pengalaman belajar disediakan  sesuai
dengan minat dan kemampuan awal peserta didik.
6.  Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentinganpeserta didik  serta  lingkungannya.  Kurikulum dikembangkan berdasarkanprinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.

7.  Kurikulum harus tanggap  terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,   budaya,teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmupengetahuan,  budaya,  teknologi,  dan seni berkembang secara dinamis. Olehkarena  itu    konten  kurikulum  harus selalu mengikuti perkembangan ilmupengetahuan, budaya, teknologi,  dan seni; membangun rasa ingin tahu dan
kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara tepathasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8.  Kurikulum harus relevan dengan  kebutuhan kehidupan. Pendidikan tidak bolehmemisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulumdidasarkan kepada prinsip  relevansi pendidikan dengan kebutuhan  danlingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada pesertadidik untuk mempelajari permasalahan  di lingkungan masyarakatnya sebagai
konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari dikelas dalam kehidupan di masyarakat.
    9.  Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan danpemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.  Pemberdayaanpeserta didik untuk belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap,keterampilan,  dan pengetahuan dasar yang dapat digunakan untuk
mengembangkan budaya belajar.   
10. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dankepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa danbernegara. Kepentingan nasional  dikembangkan melalui penentuan strukturkurikulum, Standar Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD  serta  silabus.Kepentingan daerah  dikembangkan  untuk membangun manusia yang tidak
tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepadamasyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini  saling mengisi danmemberdayakan  keragaman dan kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhinneka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaiankompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahuikekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik.Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses  perbaikan terhadap kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok
peserta didik.

LINKS FROM ME (2)

GESKRIPSI


BLOG INI DIBANGUN OLEH GURU YANG INGIN MEMPERCEPAT ALUR INFORMASI DALAM IMPLEMENTYASI KURIKULUM 2013 KARENA ITU MOHON DO'A RESTU DAN MOTIVASI
Powered by Blogger.