Tuesday, October 15, 2013
DOKUMEN KURIKULUM 2013 KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Published :
3:08 PM
Author :
NURIL ANWAR
DOKUMEN KURIKULUM 2013
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN
KEBUDAYAAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa pembentukan
Pemerintah Negara Indonesia yaitu antara lain untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Untuk mewujudkan upaya tersebut, Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 Ayat (3)
memerintahkan agar Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakansatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan
ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-undang.Perwujudan dari amanat Undang-Undang Dasar 1945 yaitu dengan
diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, yang merupakan produk undang-undang pendidikan pertamapada awal abad ke-21. Undang-undang ini menjadi dasar
hukum untuk membangun pendidikan nasional dengan menerapkan prinsip demokrasi,
desentralisasi, dan otonomi pendidikan yang menjunjung tinggi hak asasi
manusia. Sejak Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, undang-undang tentang
sistem pendidikannasional telah mengalami beberapa kali perubahan. Pendidikan nasional, sebagai salah satu
sektor pembangunan nasional dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa,
mempunyai visi terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat
dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia berkembang
menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah. Makna manusia yang berkualitas, menurut
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yaitu
manusia terdidik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Oleh karena itu, pendidikan
nasional harus berfungsi secara optimal sebagai wahanautama dalam pembangunan bangsa dan karakter.
Penyelenggaraan pendidikan
sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas
pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan, yang
diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnya bangsa dan
negara Indonesia sepanjang jaman.
Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan
salah satu unsur yang bisa memberikan kontribusi yang signifikan untuk
mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak
dapat disangkal lagi bahwa kurikulum, yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensisangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik
menjadi: (1) manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan
zaman yang selalu berubah; dan (2) manusia terdidik yang beriman dan bertakwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif,
mandiri; dan (3)warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Pengembangan dan
pelaksanaan kurikulum berbasis kompetensi merupakan salah satu strategi
pembangunan pendidikan nasional sebagaimana yang diamanatkan dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
B. LANDASAN PENYEMPURNAAN KURIKULUM
1. Landasan Yuridis
Secara konseptual, kurikulum adalah suatu respon pendidikan terhadap
kebutuhanmasyarakat dan bangsa dalam membangun generasi muda bangsanya. Secarapedagogis, kurikulum adalah rancangan pendidikan yang memberi
kesempatanuntuk peserta didik mengembangkan potensi dirinya dalam suatu suasana
belajaryang menyenangkan dan sesuai
dengan kemampuan dirinya untuk memiliki
kualitas yang diinginkan masyarakat dan bangsanya. Secara yuridis,
kurikulumadalah suatu kebijakan publik yang didasarkan kepada dasar filosofis
bangsa dankeputusan yuridis di bidang pendidikan.
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-undang Dasar
1945,
Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan
Nasional, Peraturan Pemerintah nomor 19
tahun 2005, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006
tentang Standar Kompetensi Lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional
nomor 22 tahun 2006 tentang Standar Isi.
2. Landasan Filosofis
Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
(UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional). Untuk
mengembangkan dan membentuk watak dan peradaban bangsa yang bermartabat,pendidikan berfungsi mengembangkan segenap potensi peserta didik “menjadi
manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia,
sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warganegara yang
demokratis serta bertanggungjawab” (UU RI nomor 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional).
Berdasarkan fungsi dan tujuan
pendidikan nasional maka pengembangan kurikulum haruslah berakar pada budaya
bangsa, kehidupan bangsa masa kini, dan
kehidupan bangsa di masa mendatang. Pendidikan berakar pada budaya
bangsa. Proses pendidikan adalah suatu proses pengembangan potensi peserta
didik sehingga mereka mampu menjadi
pewaris dan pengembang budaya bangsa. Melalui pendidikan berbagai nilai dankeunggulan budaya di masa lampau
diperkenalkan, dikaji, dan dikembangkan menjadi budaya dirinya, masyarakat, dan
bangsa yang sesuai dengan zaman dimana peserta didik tersebut hidup dan
mengembangkan diri. Kemampuan menjadi
pewaris dan pengembang budaya tersebut akan dimiliki peserta didik apabila
pengetahuan, kemampuan intelektual, sikap dan kebiasaan, keterampilan sosial
memberikan dasar untuk secara aktif mengembangkan dirinya sebagai individu,
anggota masyarakat, warganegara, dan anggota umat manusia. Pendidikan juga harus memberikan dasar bagi
keberlanjutan kehidupan bangsa dengan segala aspek kehidupan bangsa yang
mencerminkan karakter bangsa masa kini. Oleh karena itu, konten pendidikan yang mereka pelajari tidak semata berupa
prestasi besar bangsa di masa lalu tetapi juga hal-hal yang berkembangpada saat kini dan akan berkelanjutan ke masa mendatang. Berbagai
perkembangan baru dalam ilmu, teknologi, budaya, ekonomi, sosial, politik yang
dihadapi masyarakat, bangsa dan umat manusia dikemas sebagai kontenpendidikan. Konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini memberi
landasan bagi pendidikan untuk selalu terkait dengan kehidupan masyarakat dalam
berbagai aspek kehidupan, kemampuan berpartisipasi dalam membangun
kehidupan bangsa yang lebih baik, dan
memosisikan pendidikan yang tidak terlepas dari lingkungan sosial, budaya, dan
alam. Lagipula, konten pendidikan dari kehidupan bangsa masa kini akan memberi
makna yang lebih berarti bagi keunggulan budaya bangsa di masa lalu untuk
digunakan dan dikembangkan sebagai bagian dari kehidupan masa kini.
Peserta didik yang mengikuti pendidikan masa kini akan menggunakan apa
yang diperolehnya dari pendidikan ketika
mereka telah menyelesaikan pendidikan 12tahun dan berpartisipasi penuh sebagai warganegara. Atas dasar pikiran
itu maka konten pendidikan yang dikembangkan dari warisan budaya dan kehidupan
masa kini perlu diarahkan untuk memberi kemampuan bagi peserta didik
menggunakannya bagi kehidupan masa depan terutama masa dimana dia telah
menyelesaikan pendidikan formalnya. Dengan demikian sikap, keterampilan dan
pengetahuan yang menjadi konten pendidikan harus dapat digunakan untuk
kehidupan paling tidak satu sampai dua
dekade dari sekarang. Artinya, konten
pendidikan yang dirumuskan dalam Standar Kompetensi Lulusan dan
dikembangkan dalam kurikulum harus menjadi dasar bagi peserta didik untuk dikembangkan
dan disesuaikan dengan kehidupan mereka sebagai pribadi, anggota masyarakat,
dan warganegara yang produktif serta bertanggungjawab di masa mendatang.
3. Landasan Teoritis
Kurikulum dikembangkan atas dasar teori
pendidikan berdasarkan standar
dan teori pendidikan berbasis kompetensi. Pendidikan berdasarkan standar adalah
pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal hasil
belajar yang berlaku untuk setiap kurikulum. Standar kualitas nasional
dinyatakan sebagai Standar Kompetensi Lulusan. suatu jenjang atau satuan
pendidikan. Standar Kompetensi Lulusan mencakupsikap, pengetahuan, dan keterampilan (PP nomor 19 tahun 2005). Standar Kompetensi Lulusan dikembangkan menjadi Standar Kompetensi
Lulusan Satuan Pendidikan yaitu SKL SD, SMP, SMA, SMK. Standar Kompetensi
Lulusan satuan pendidikan berisikan 3 (tiga) komponen yaitu kemampuan proses,
konten, dan ruang lingkup penerapan komponen proses dan konten. Komponenproses adalah kemampuan minimal
untuk mengkaji dan memproses konten
menjadi kompetensi. Komponen konten adalah dimensi kemampuan yang menjadi sosok
manusia yang dihasilkan dari pendidikan. Komponen ruang lingkup adalah keluasan
lingkungan minimal dimana kompetensi
tersebut digunakan, dan menunjukkan gradasi antara satu satuan pendidikan dengan satuan
pendidikan di atasnya serta jalur satuan pendidikan khusus (SMK, SDLB, SMPLB,
SMALB). Kompetensi adalah kemampuan
seseorang untuk bersikap, menggunakanpengetahuan dan keterampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah,
masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinteraksi. Kurikulum dirancang untuk memberikan
pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap,
keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan
tersebut. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta
didik yang menggambarkan manusia dengan kualitas yang dinyatakan dalam
SKL. Kurikulum adalah seperangkat
rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman
penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu
(UU nomor 20 tahun 2003; PP nomor 19 tahun 2005). Kurikulum berbasis kompetensi
adalah kurikulum yang dirancang baik dalam bentuk dokumen, proses, maupun
penilaian didasarkan pada pencapaian tujuan, konten dan bahan pelajaran sertapenyelenggaraan pembelajaran yang didasarkan pada Standar Kompetensi
Lulusan. Konten pendidikan dalam SKL dikembangkan dalam bentuk kurikulum satuan
pendidikan dan jenjang pendidikan sebagai suatu rencana tertulis (dokumen) dan
kurikulum sebagai proses (implementasi). Dalam dimensi sebagai rencana
tertulis,kurikulum harus mengembangkan SKL menjadi konten kurikulum yang berasal dari prestasi bangsa di masa lalu,
kehidupan bangsa masa kini, dan kehidupan bangsa di masa mendatang. Dalam
dimensi rencana tertulis, konten kurikulum tersebut dikemas dalam berbagai mata
pelajaran sebagai unit organisasi kontenterkecil. Dalam setiap mata pelajaran terdapat konten spesifik yaitu
pengetahuan dan konten berbagi dengan mata pelajaran lain yaitu sikap dan
keterampilan. Secara langsung mata
pelajaran menjadi sumber bahan ajar yang spesifik dan berbagi untuk
dikembangkan dalam dimensi proses suatu kurikulum.
Kurikulum dalam dimensi proses
adalah realisasi ide dan rancangan kurikulum menjadi suatu proses pembelajaran.
Guru adalah tenaga kependidikan utama yang mengembangkan ide dan rancangan
tersebut menjadi proses pembelajaran. Pemahaman guru tentang kurikulum akan
menentukan rancangan guru (RencanaProgram Pembelajaran/RPP) dan
diterjemahkan ke dalam bentuk kegiatan pembelajaran. Peserta
didik berhubungan langsung dengan apa yang dilakukan guru dalam kegiatan
pembelajaran dan menjadi pengalaman
langsung peserta didik. Apa yang dialami peserta didik akan menjadi hasil
belajar pada dirinya danmenjadi hasil kurikulum. Oleh karena itu proses pembelajaran harus
memberikan kesempatan yang luas kepada peserta didik untuk mengembangkan
potensi dirinya menjadi hasil belajar yang sama atau lebih tinggi dari yang
dinyatakan dalam Standar Kompetensi Lulusan.
Kurikulum berbasis kompetensi adalah “outcomes-based curriculum” dan
oleh karena itu pengembangan kurikulum diarahkan pada pencapaian kompetensi
yangdirumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil
kurikulum diukur dari pencapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan
sebagai pencapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh
seluruh peserta didik.
Karakteristik kurikulum berbasis kompetensi adalah:
(1) Isi atau konten kurikulum
adalah kompetensi yang
dinyatakan dalam bentuk Kompetensi Inti (KI) mata pelajaran dan dirinci
lebih lanjut ke dalam Kompetensi Dasar (KD).
(2) Kompetensi Inti (KI)
merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi yang harus dipelajari
peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas, dan mata pelajaran
(3) Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta
didik untuk suatu mata pelajaran di kelas tertentu.
(4) Penekanan kompetensi ranah
sikap, keterampilan kognitif, keterampilan psikomotorik, dan pengetahuan
untuk suatu satuan pendidikan dan mata pelajaran ditandai oleh banyaknya KD
suatu mata pelajaran. Untuk SDpengembangan sikap menjadi kepedulian utama kurikulum.
(5) Kompetensi Inti menjadi
unsur organisatoris kompetensi bukan konsep, generalisasi, topik atau
sesuatu yang berasal dari pendekatan
“disciplinary–based curriculum” atau “content-based curriculum”.
(6) Kompetensi Dasar yang dikembangkan
didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat dan memperkaya antar mata
pelajaran.
(7) Proses pembelajaran didasarkan pada upaya menguasai kompetensi pada
tingkat yang memuaskan dengan
memperhatikan karakteristik konten kompetensi dimana pengetahuan adalah konten
yang bersifat tuntas (mastery). Keterampilan kognitif dan psikomotorik
adalah kemampuan penguasaan konten yang
dapat dilatihkan. Sedangkan sikap adalah kemampuan penguasaan konten
yang lebih sulit dikembangkan dan
memerlukan proses pendidikan yang tidak langsung. (8) Penilaian hasil belajar mencakup seluruh
aspek kompetensi, bersifat formatif dan hasilnya segera diikuti dengan
pembelajaran remedial untuk memastikan
penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan (Kriteria Ketuntasan Minimal/KKM dapat dijadikan
tingkat memuaskan).
4. Landasan Empiris
Pada saat ini perekonomian Indonesia terus tumbuh di tengah
bayang-bayang resesi dunia. Pertumbuhan ekonomi Indonesia dari 2005 sampai
dengan 2008 berturut-turut 5,7%, 5,5%, 6,3%, 2008: 6,4%(www.presidenri.go.id/index.php/indikator). Pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2012
diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara- negara ASEAN sebesar 6,5 – 6,9 % (Agus D.W. Martowardojo, dalam RapatParipurna DPR, 31/05/2012).
Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus terusdijaga dan ditingkatkan. Generasi muda berjiwa wirausaha yang tangguh,
kreatif, ulet, jujur, dan mandiri, sangat
diperlukan untuk memantapkan pertumbuhan
ekonomi Indonesia di masa depan. Generasi seperti ini seharusnya tidak munculkarena hasil seleksi alam, namun karena hasil gemblengan pada tiap
jenjangsatuan pendidikan dengan kurikulum sebagai pengarahnya. Sebagai negara bangsa yang besar dari segi geografis, suku bangsa,
potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerahlain, sekecil apapun ancaman disintegrasi bangsa masih tetap ada. Kurikulumharus mampu membentuk manusia Indonesia yang mampu menyeimbangkankebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jatidiri sebagai
bagian daribangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas
bangsaIndonesia.
Dewasa ini, kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan
kasuspemaksaan kehendak sering muncul di Indonesia. Kecenderungan ini jugamenimpa generasi muda, misalnya pada kasus-kasus perkelahian massal.Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa kekerasan tersebut bersumber
darikurikulum, namun beberapa ahli pendidikan dan tokoh masyarakat
menyatakan
bahwa salah satu akar masalahnya adalah implementasi kurikulum yang
terlalumenekankan aspek kognitif dan keterkungkungan peserta didik di ruangbelajarnya dengan kegiatan yang kurang menantang peserta didik. Oleh
karena itu,kurikulum perlu direorientasi dan direorganisasi terhadap beban belajar
dankegiatan pembelajaran yang dapat menjawab kebutuhan ini.Berbagai elemen masyarakat telah memberikan kritikan, komentar, dan
saranberkaitan dengan beban belajar siswa, khususnya siswa sekolah dasar.
Bebanbelajar ini bahkan secara kasatmata terwujud pada beratnya beban buku
yangharus dibawa ke sekolah. Beban belajar ini salah satunya berhulu dari
banyaknya
mata pelajaran yang ada di tingkat sekolah dasar. Oleh karena itu
kurikulum padatingkat sekolah dasar perlu diarahkan kepada peningkatan 3 (tiga)
kemampuandasar, yakni baca, tulis, dan hitung serta pembentukan karakter.
Berbagai kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan wewenang,
manipulasi,termasuk masih adanya kecurangan di dalam Ujian Nasional/UN menunjukkanmendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur dan antikorupsi melalui
kegiatanpembelajaran di dalam satuan pendidikan. Maka kurikulum harus mampumemandu upaya karakterisasi nilai-nilai kejujuran pada peserta didik.
Pada saat ini, upaya pemenuhan kebutuhan manusia telah secara nyatamempengaruhi secara negatif lingkungan alam. Pencemaran, semakinberkurangnya sumber air bersih,
adanya potensi rawan pangan pada berbagaibelahan dunia, dan pemanasan global merupakan tantangan yang harus
dihadapigenerasi muda di masa kini dan di masa yang akan datang. Kurikulum
seharusnya
juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepedulian generasi mudaterhadap lingkungan alam dan menumbuhkan kemampuan untuk merumuskanpemecahan masalah secara kreatif terhadap isu-isu lingkungan dan
ketahananpangan.
Dengan berbagai kemajuan yang telah dicapai, mutu pendidikan Indonesia
harusterus ditingkatkan. Hasil
studi PISA (Program for International
StudentAssessment), yaitu studi yang memfokuskan pada literasi bacaan,
matematika, danIPA, menunjukkan peringkat Indonesia baru bisa menduduki 10 besar
terbawahdari 65 negara. Hasil studi TIMSS (Trends in International Mathematics
and Science Study) menunjukkan siswa
Indonesia berada pada ranking amat rendahdalam kemampuan (1) memahami informasi yang komplek, (2) teori,
analisis danpemecahan masalah, (3) pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah
dan (4)melakukan investigasi. Hasil studi ini menunjukkan perlu ada perubahan
orientasikurikulum dengan tidak membebani
peserta didik dengan konten namun padaaspek kemampuan esensial yang
diperlukan semua warga negara untukberperanserta dalam membangun negara pada masa mendatang.
C. PRINSIP-PRINSIP PENGEMBANGAN
KURIKULUM
Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-prinsip berikut:
1. Kurikulum satuan pendidikan
atau jenjang pendidikan bukan merupakan daftarmata pelajaran. Atas dasar prinsip tersebut maka kurikulum sebagai
rencana adalah rancangan untk konten pendidikan yang harus dimiliki oleh
seluruhpeserta didik setelah menyelesaikan pendidikannya di satu satuan atau
jenjangpendidikan tertentu. Kurikulum sebagai proses adalah totalitas
pengalaman
belajar peserta didik di satu satuan atau jenjang pendidikan untuk
menguasaikonten pendidikan yang dirancang dalam rencana. Hasil belajar adalah
perilakupeserta didik secara keseluruhan
dalam menerapkan perolehannya dimasyarakat.
2. Standar kompetensi lulusan
ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjangpendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintahmengenai Wajib Belajar 12 Tahun maka Standar Kompetensi Lulusan yangmenjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus
dimilikipeserta didik setelah mengikuti proses pendidikan selama 12 tahun.
Selain itusesuai dengan fungsi dan tujuan jenjang pendidikan dasar dan pendidikanmenengah serta fungsi dan tujuan dari masing-masing satuan pendidikan
padasetiap jenjang pendidikan maka pengembangan kurikulum didasarkan pula
atasStandar Kompetensi Lulusan pendidikan dasar dan pendidikan menengah
sertaStandar Kompetensi satuan pendidikan.
3. Model kurikulum berbasis
kompetensi ditandai oleh pengembangan kompetensiberupa sikap, pengetahuan, keterampilan berpikir, dan keterampilanpsikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran. Kompetensi
yangtermasuk pengetahuan dikemas secara khusus dalam satu mata pelajaran.
Kompetensi yang termasuk sikap dan ketrampilan dikemas dalam setiap
matapelajaran dan bersifat lintas
mata pelajaran dan diorganisasikan denganmemperhatikan prinsip penguatan (organisasi horizontal) dan
keberlanjutan(organisasi vertikal) sehingga memenuhi prinsip akumulasi dalam
pembelajaran.
4. Kurikulum didasarkan pada prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan danpengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum berbentuk Kemampuan Dasardapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuaidengan kaedah kurikulum berbasis kompetensi.
5. Kurikulum dikembangkan dengan
memberikan kesempatan kepada peserta didikuntuk mengembangkan perbedaan dalam kemampuan dan minat. Atas dasarprinsip perbedaan kemampuan individual peserta didik, kurikulum memberikankesempatan kepada peserta didik untuk memiliki tingkat penguasaan di
atasstandar yang telah ditentukan (dalam sikap, keterampilan dan
pengetahuan).Oleh karena itu beragam
program dan pengalaman belajar
disediakan sesuai
dengan minat dan kemampuan awal peserta didik.
6. Kurikulum berpusat pada
potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentinganpeserta didik serta lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkanprinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam
belajar.
7. Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya,teknologi, dan seni. Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa
ilmupengetahuan, budaya, teknologi,
dan seni berkembang secara dinamis. Olehkarena itu konten
kurikulum harus selalu mengikuti
perkembangan ilmupengetahuan, budaya, teknologi,
dan seni; membangun rasa ingin tahu dan
kemampuan bagi peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan secara
tepathasil-hasil ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
8. Kurikulum harus relevan
dengan kebutuhan kehidupan. Pendidikan
tidak bolehmemisahkan peserta didik dari lingkungannya dan pengembangan kurikulumdidasarkan kepada prinsip
relevansi pendidikan dengan kebutuhan
danlingkungan hidup. Artinya, kurikulum memberikan kesempatan kepada
pesertadidik untuk mempelajari permasalahan
di lingkungan masyarakatnya sebagai
konten kurikulum dan kesempatan untuk mengaplikasikan yang dipelajari
dikelas dalam kehidupan di masyarakat.
9. Kurikulum diarahkan kepada
proses pengembangan, pembudayaan danpemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Pemberdayaanpeserta didik untuk belajar sepanjang hayat dirumuskan dalam sikap,keterampilan, dan pengetahuan
dasar yang dapat digunakan untuk
mengembangkan budaya belajar.
10. Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional
dankepentingan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa
danbernegara. Kepentingan nasional
dikembangkan melalui penentuan strukturkurikulum, Standar Kemampuan/SK dan Kemampuan Dasar/KD serta
silabus.Kepentingan daerah
dikembangkan untuk membangun
manusia yang tidak
tercabut dari akar budayanya dan mampu berkontribusi langsung kepadamasyarakat di sekitarnya. Kedua kepentingan ini saling mengisi danmemberdayakan keragaman dan
kebersatuan yang dinyatakan dalam Bhinneka Tunggal Ika untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia.
11. Penilaian hasil belajar ditujukan untuk mengetahui dan memperbaiki
pencapaiankompetensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk
mengetahuikekurangan yang dimiliki setiap peserta didik atau sekelompok peserta
didik.Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses perbaikan terhadap kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau
sekelompok
peserta didik.
LNKS FROM ME
LINKS FROM ME (2)
GESKRIPSI
Powered by Blogger.
LOKAL TIME
Labels
Labels
- BAHAN AJAR (25)
- DOKUMEN KURIKULUM 2013 (9)
- INSTRUMEN PENILAIAN (34)
- K 2013 UPDATE 2016 (3)
- KURIKULU2013 (46)
- MEDIA (6)
- PEDAGOGI (2)
- PERANGKAT PEMBELAJARAN (3)
- permendikbud2013 (2)
- POETRY READING (1)
- REFERENCE (20)
- STANDAR PENILAIAN (5)
Archive
Popular Posts
- TEKS I(Kegiatan 1 Pemodelan Teks Laporan Hasil Observasi)
- CONTOH RPP KELAS X BAHASA INDONESIA YANG BERBASIS TEKS
- PEDOMAN KEGIATAN PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
- TEKS III (Kegiatan 2 Kerja Sama Membangun Teks Eksposisi)
- Gemar Meneroka Alam Semesta
- TEKS II(Kegiatan 1 Pemodelan Teks Prosedur Kompleks)
- TEKS I (Kegiatan 2 Kerja Sama Membangun Teks Laporan Hasil Observasi )
- TEKS II (Kegiatan 3 Kerja Mandiri Membangun Teks Prosedur Kompleks)
- TEKS VI (Kegiatan 3 Kerja Mandiri Membangun Berbagai Jenis Teks Dalam Satu Tema)