Saturday, August 17, 2013

ACUAN MUTU PENDIDIKAN

Definisi Mutu Pendidikan
Ada tiga konsep dasar yang perlu dibedakan dalam peningkatan mutu yaitu kontrol mutu (quality control), jaminan mutu (quality assurance) dan mutu terpadu (total quality). Kontrol mutu secara historis merupakan konsep mutu yang paling tua. Kegiatannya melibatkan deteksi dan eliminasi terhadap produk-produk gagal yang tidak sesuai dengan standar. Tujuannya hanya untuk menerima produk yang berhasil danmenolak produk yang gagal. Dalam dunia pendidikan, kontrol mutu diimplementasikan dengan melaksanaan ujian sumatif dan ujian akhir.Hasil ujian dapat dijadikan sebagai bahan untuk kontrol mutu.
Jaminan mutu merupakan kegiatan yang bertujuan untuk mencegah terjadinya kesalahan sejak awal proses produksi. Jaminan mutu dirancang sedemikian rupa sehingga dapat menjamin proses produksi agar dapat menghasilkan produk yang memenuhi spesifikasi tertentu. Jaminan mutu adalah sebuah cara menghasilkan produk yang bebas dari cacat dan kesalahan. Lanjutan dari konsep jaminan mutu adalah Total Quality Management(TQM) yang berusaha menciptakan sebuah budaya mutu dengan cara mendorong semua anggota stafnya untuk dapat memuaskan para pelanggan. Dalam konsep TQM pelanggan adalah raja. Inilahyang merupakan pendekatan yang sangat populer termasuk dalam dunia pendidikan. Sifat TQM adalah perbaikan yang terus menerus untuk memenuhi harapan pelanggan.
Dalam TQM, mutu adalah kesesuaian fungsi dengan tujuan, kesesuaian dengan spesifikasi dan standar yang ditentukan, sesuai dengan kegunaannya, produk yang memuaskan pelanggan, sifat dan karakteristik produk atau jasa yang memenuhi kebutuhan dan harapan pelanggan.Sistem manajemen mutu pendidikan adalah suatu sistem manajemen untuk mengarahkan dan mengendalikan satuan pendidikan dalam penetapan kebijakan, sasaran, rencana dan proses/prosedur mutu serta pencapaiannya secara berkelanjutan (continous improvement).
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang berlaku saat ini bertumpu kepada tanggung jawab tiap pemangku kepentingan pendidikanuntuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan.Implementasi SPMP terdiri atas rangkaian proses/tahapan yang secara siklik dimulai dari (1) pengumpulan data, (2) analisis data, (3) pelaporan/pemetaan, (4) penyusunan rekomendasi, dan (5) upaya pelaksanaan rekomendasi dalam bentuk program peningkatan mutu pendidikan. Pelaksanaan tahapan-tahapan di atas dilaksanakan secara kolaboratif antara satuan pendidikan dengan pihak-pihak lain yang terkait sesuai dengan ketentuan yang berlaku (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan) yaitu penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah kabupaten atau kota, pemerintah provinsi,dan pemerintah.
SPMP berbasis pada data dan pemetaan yang valid, akurat, dan empirik.Data yang dikumpulkan oleh sekolah dapat diperoleh dari hasil akreditasi sekolah, sertifikasi guru, ujian nasional, dan profil sekolah. Selain itu Evaluasi Diri Sekolah (EDS) merupakan instrumen implementasi SPMP yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan sebagai salah satu program akseleratif dalam peningkatan kualitas pengelolaan dan layanan pendidikan (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Prioritas Nomor 2. Pendidikan).

B.    Alur Penjaminan Mutu Pendidikan

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) merupakan alur siklus yang terpadu dan berkelanjutan. Siklus tersebut dapat  menyatukan dan mengarahkan pelaksanaan penjaminan mutu secara internal dan eksternal. Adapun skema alur penjaminan mutu pendidikan adalah sebagai berikut:


 Bagan alir di atas dapat diterangkan sebagai berikut:
1.     Lingkaran besar merupakan siklus Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) di sekolah. Kegiatan yang esensialnya terdiri dari lima langkah yaitu pengembangan standar mutu, penetapan standar, perencanaan pemenuhan, pemenuhan standar, dan auidit/evaluasi.
2.     Pada langkah pemenuhan standar, pihak sekolah tidak mampu melakukannya sendiri karena banyak komponen yang bukan merupakan kewenangannya dan perlunya ketentuan standarisasi dari pihak eksternal. Oleh karena itu dalam pemenuhan standar dan audit/evaluasi dibutuhkan pedoman pemenuhan mutu yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan (SNP).
3.     Pedoman pemenuhan mutu menjadi acuan dalam melakukan Monitoring Sekolah oleh Pemerintah daerah (MSPD). Kerangka kegiatan MSPD juga didasarkan pada SNP dan hasil Audit/evaluasi internal pihak sekolah. Hasil MSPD dapat dijadikan peta mutu dan atau profil mutu yang dapat digunakan untuk rencana intervensi pemerintah dan pemerintah daerah.
4.     Intervensi pemerintah dan pemerintah daerah meliputi semua tahapan penjaminan mutu di sekolah sebagaimana terlihat dalam lingkaran besar pada gambar di atas.
5.     Ketika sinergitas kegiatan penjaminan mutu telah dilakukan oleh sekolah di satu sisi dan intervensi pemerintah di pihak lain, maka pada dasarnya sekolah layak mendapat status terakreditasi.

C.    Standar Nasional Pendidikan sebagai Acuan Mutu Pendidikan
Acuan mutu yang digunakan untuk pencapaian atau pemenuhan mutu pendidikan pada satuan pendidikan adalah Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan standar-standar lain yang disepakati oleh kelompok masyarakat. Standar nasional pendidikan adalah standar yang dibuat oleh pemerintah, sedangkan standar lain adalah standar yang dibuat oleh satuan pendidikan dan/atau lembaga lain yang dijadikan acuan oleh satuan pendidikan. Standar-standar lain yang disepakati oleh kelompok masyarakat digunakan setelah SNP dipenuhi oleh satuan pendidikan sesuai dengan kekhasan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
SNP sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan peraturan perundangan lain yang relevan yaitu kriteria minimal tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP dipenuhi oleh satuan atau program pendidikan dan penyelenggara satuan atau program pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan.
Terdapat delapan SNP yaitu:
1.        Standar Isi
2.        Standar Proses
3.        Standar Kompetensi Lulusan
4.        Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.        Standar Sarana dan Prasarana
6.        Standar Pengelolaan
7.        Standar Pembiayaan
8.        Standar Penilaian

Delapan SNP di atas memiliki keterkaitan satu sama lain dan sebagian standar menjadi prasyarat bagi pemenuhan standar yang lainnya. Dalam kerangka sistem, komponen input sistem pemenuhan SNP adalah Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Standar Pengelolaan, Standar Sarana dan Prasarana (Sarpras), dan Standar Pembiayaan. Bagian yang termasuk pada komponen proses adalah Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Evaluasi, sedangkan bagian yang termasuk pada komponen output adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Berikut ini disajikan kaitan antara SNP.



Setiap standar memiliki indikator ketercapaiannya dan setiap indikator merupakan acuan mutu pendidikan di Indonesia. Berikut ini adalah daftar indikator pemenuhan standar sebagai acuan mutu yang harus diupayakan dipenuhi oleh setiap sekolah di berbagai jenjang dan jenis pendidikan.

0 comments:

LINKS FROM ME (2)

GESKRIPSI


BLOG INI DIBANGUN OLEH GURU YANG INGIN MEMPERCEPAT ALUR INFORMASI DALAM IMPLEMENTYASI KURIKULUM 2013 KARENA ITU MOHON DO'A RESTU DAN MOTIVASI
Powered by Blogger.