Saturday, August 17, 2013
ACUAN MUTU PENDIDIKAN
Published :
11:32 PM
Author :
NURIL ANWAR
Definisi Mutu Pendidikan
Ada tiga konsep dasar yang perlu dibedakan dalam
peningkatan mutu yaitu kontrol mutu (quality
control), jaminan mutu (quality
assurance) dan mutu terpadu (total
quality). Kontrol mutu secara historis merupakan konsep mutu yang paling
tua. Kegiatannya melibatkan
deteksi dan eliminasi terhadap produk-produk gagal yang tidak sesuai dengan
standar. Tujuannya hanya untuk menerima produk
yang berhasil danmenolak
produk yang gagal. Dalam
dunia pendidikan, kontrol mutu diimplementasikan dengan melaksanaan ujian
sumatif dan ujian
akhir.Hasil ujian dapat
dijadikan sebagai bahan untuk kontrol mutu.
Jaminan mutu merupakan kegiatan yang bertujuan untuk
mencegah terjadinya kesalahan sejak awal proses produksi. Jaminan mutu
dirancang sedemikian rupa sehingga dapat menjamin proses produksi agar dapat menghasilkan produk
yang memenuhi spesifikasi tertentu. Jaminan mutu adalah sebuah cara menghasilkan produk
yang bebas dari cacat dan kesalahan.
Lanjutan dari konsep jaminan mutu adalah Total Quality Management(TQM) yang berusaha menciptakan sebuah budaya mutu dengan cara mendorong
semua anggota stafnya untuk dapat memuaskan para pelanggan. Dalam konsep TQM pelanggan
adalah raja. Inilahyang merupakan pendekatan yang sangat populer termasuk dalam dunia pendidikan. Sifat TQM adalah perbaikan yang terus menerus untuk
memenuhi harapan pelanggan.
Dalam TQM, mutu adalah kesesuaian fungsi dengan
tujuan, kesesuaian dengan spesifikasi dan standar yang ditentukan, sesuai
dengan kegunaannya, produk yang memuaskan pelanggan, sifat dan karakteristik
produk atau jasa yang memenuhi kebutuhan dan harapan
pelanggan.Sistem manajemen
mutu pendidikan adalah suatu sistem manajemen untuk mengarahkan dan
mengendalikan satuan pendidikan dalam
penetapan kebijakan, sasaran, rencana dan proses/prosedur mutu serta
pencapaiannya secara berkelanjutan (continous
improvement).
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) yang
berlaku saat ini bertumpu kepada tanggung jawab tiap pemangku kepentingan
pendidikanuntuk menjamin dan meningkatkan mutu pendidikan.Implementasi SPMP terdiri atas rangkaian proses/tahapan yang secara siklik dimulai dari (1) pengumpulan
data, (2) analisis data, (3) pelaporan/pemetaan, (4) penyusunan rekomendasi,
dan (5) upaya pelaksanaan rekomendasi dalam bentuk program peningkatan mutu
pendidikan. Pelaksanaan tahapan-tahapan di atas dilaksanakan secara kolaboratif
antara satuan pendidikan dengan pihak-pihak lain yang terkait sesuai dengan
ketentuan yang berlaku (Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun
2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan) yaitu penyelenggara satuan atau program pendidikan, pemerintah
kabupaten atau kota, pemerintah provinsi,dan pemerintah.
SPMP berbasis pada data dan pemetaan yang valid, akurat, dan empirik.Data yang dikumpulkan oleh
sekolah dapat diperoleh dari hasil akreditasi sekolah,
sertifikasi guru, ujian nasional, dan profil
sekolah. Selain itu Evaluasi Diri Sekolah (EDS) merupakan instrumen
implementasi SPMP yang dilaksanakan oleh setiap satuan pendidikan sebagai salah satu
program akseleratif dalam peningkatan kualitas pengelolaan dan layanan
pendidikan (Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2010; Prioritas
Nomor 2. Pendidikan).
B.
Alur Penjaminan Mutu Pendidikan
Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) merupakan alur siklus yang terpadu dan
berkelanjutan. Siklus tersebut dapat menyatukan dan mengarahkan pelaksanaan
penjaminan mutu secara internal dan eksternal. Adapun skema alur penjaminan mutu pendidikan adalah
sebagai berikut:
Bagan alir di atas dapat
diterangkan sebagai berikut:
1.
Lingkaran besar merupakan siklus Penjaminan Mutu Pendidikan (PMP) di
sekolah. Kegiatan yang esensialnya terdiri dari lima langkah yaitu pengembangan
standar mutu, penetapan standar, perencanaan pemenuhan, pemenuhan standar, dan
auidit/evaluasi.
2.
Pada langkah pemenuhan standar, pihak sekolah tidak mampu melakukannya
sendiri karena banyak komponen yang bukan merupakan kewenangannya dan perlunya ketentuan
standarisasi dari pihak eksternal. Oleh karena itu dalam pemenuhan standar dan
audit/evaluasi dibutuhkan pedoman pemenuhan mutu yang mengacu pada Standar
Nasional Pendidikan (SNP).
3.
Pedoman pemenuhan mutu menjadi acuan dalam melakukan Monitoring Sekolah oleh Pemerintah daerah (MSPD). Kerangka kegiatan MSPD
juga didasarkan pada SNP dan hasil Audit/evaluasi internal pihak sekolah. Hasil
MSPD dapat dijadikan peta mutu dan atau profil mutu yang dapat digunakan untuk
rencana intervensi pemerintah dan pemerintah daerah.
4.
Intervensi pemerintah dan
pemerintah daerah meliputi semua tahapan penjaminan mutu di sekolah sebagaimana
terlihat dalam lingkaran besar pada gambar di atas.
5.
Ketika sinergitas kegiatan
penjaminan mutu telah dilakukan oleh sekolah di satu sisi dan intervensi pemerintah
di pihak lain, maka pada dasarnya sekolah layak mendapat status terakreditasi.
C. Standar Nasional Pendidikan sebagai Acuan Mutu Pendidikan
Acuan mutu yang digunakan untuk pencapaian
atau pemenuhan mutu pendidikan pada satuan pendidikan adalah Standar Nasional
Pendidikan (SNP) dan
standar-standar lain yang disepakati oleh kelompok masyarakat. Standar nasional
pendidikan adalah standar yang dibuat oleh pemerintah, sedangkan standar lain
adalah standar yang dibuat oleh satuan pendidikan dan/atau lembaga lain yang
dijadikan acuan oleh satuan pendidikan. Standar-standar lain yang disepakati
oleh kelompok masyarakat digunakan setelah SNP dipenuhi oleh satuan pendidikan
sesuai dengan kekhasan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
SNP sebagaimana yang diatur
dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan dan peraturan perundangan lain yang relevan yaitu kriteria minimal
tentang sistem pendidikan di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik
Indonesia. SNP dipenuhi oleh satuan atau program pendidikan dan penyelenggara
satuan atau program pendidikan secara sistematis dan bertahap dalam kerangka
jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan atau program
pendidikan.
Terdapat delapan SNP yaitu:
1.
Standar
Isi
2.
Standar
Proses
3.
Standar
Kompetensi Lulusan
4.
Standar
Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan
5.
Standar
Sarana dan Prasarana
6.
Standar
Pengelolaan
7.
Standar
Pembiayaan
8.
Standar
Penilaian
Delapan SNP di atas memiliki keterkaitan satu sama lain
dan sebagian standar menjadi prasyarat bagi pemenuhan standar yang lainnya.
Dalam kerangka sistem, komponen input sistem pemenuhan SNP adalah Standar
Kompetensi Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK), Standar Pengelolaan,
Standar Sarana dan Prasarana (Sarpras), dan Standar Pembiayaan. Bagian yang
termasuk pada komponen proses adalah Standar Isi, Standar Proses, dan Standar
Evaluasi, sedangkan bagian yang termasuk pada komponen output adalah Standar
Kompetensi Lulusan (SKL). Berikut ini disajikan
kaitan antara SNP.
Setiap standar memiliki indikator ketercapaiannya dan
setiap indikator merupakan acuan mutu pendidikan di Indonesia. Berikut ini
adalah daftar indikator pemenuhan standar sebagai acuan mutu yang harus
diupayakan dipenuhi oleh setiap sekolah di berbagai jenjang dan jenis
pendidikan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
LNKS FROM ME
LINKS FROM ME (2)
GESKRIPSI
Powered by Blogger.
LOKAL TIME
Labels
Labels
- BAHAN AJAR (25)
- DOKUMEN KURIKULUM 2013 (9)
- INSTRUMEN PENILAIAN (34)
- K 2013 UPDATE 2016 (3)
- KURIKULU2013 (46)
- MEDIA (6)
- PEDAGOGI (2)
- PERANGKAT PEMBELAJARAN (3)
- permendikbud2013 (2)
- POETRY READING (1)
- REFERENCE (20)
- STANDAR PENILAIAN (5)
Archive
Popular Posts
- TEKS I(Kegiatan 1 Pemodelan Teks Laporan Hasil Observasi)
- CONTOH RPP KELAS X BAHASA INDONESIA YANG BERBASIS TEKS
- PEDOMAN KEGIATAN PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
- TEKS III (Kegiatan 2 Kerja Sama Membangun Teks Eksposisi)
- Gemar Meneroka Alam Semesta
- TEKS II(Kegiatan 1 Pemodelan Teks Prosedur Kompleks)
- TEKS I (Kegiatan 2 Kerja Sama Membangun Teks Laporan Hasil Observasi )
- TEKS II (Kegiatan 3 Kerja Mandiri Membangun Teks Prosedur Kompleks)
- TEKS VI (Kegiatan 3 Kerja Mandiri Membangun Berbagai Jenis Teks Dalam Satu Tema)
0 comments:
Post a Comment