Langkah
|
Siapa
Pelaksana
|
Siapa
Sasaran
|
Metode
|
Kapan
(Waktu)
|
Hasil
Dokumen
|
Sosialisasi
Standar (SPM dan SNP)
|
Pengawas,
Kepala Sekolah
|
Guru-Guru dan anggota Komite sekolah.
|
Rapat Tahunan
Workshop
|
Awal Tahun Ajaran
Atau
Awal Tahun
Anggaran
|
Daftar
hadir,
Materi
sosialisasi
|
Pemetaan mutu;
Pengisian
instrument:
Pemasukan data;
Pembinaan
pengisian instrument penjaminan mutu pendidikan
Analisis data
Pengiriman data
|
Kepala
sekolah,
Perwakilan
dari Guru-Guru dan anggota Komite sekolah
|
Kepala sekolah,
guru, peserta didik, orang tua, komite sekolah, pustakawan, laboran, TAS
|
Pengisian
instrument penjaminan mutu;
Pedoman pengisian
EDS
|
Awal Tahun Ajaran
dan
akhir tahun ajaran
|
Instrument yg
sudah diisi, profil mutu sekolah
|
Pemenuhan
standar;
Menyusun rencana
peningkatan mutu berdasarkan pemetaan mutu;
Pelaksanaan
pemenuhan standar
|
Kepala sekolah,
semua guru
|
Guru mata
pelajaran, guru BK
|
Analisis dokumen 1
KTSP;
Analisis silabus;
Analisis RPP;
Analisis capaian akademik
siswa
|
Menjelang awal
tahun ajaran baru
|
Dokumen KTSP dan
kelangkapan-nya yang telah dikembangkan
|
Pemantauan
Pelaksanaan
pemenuhan standar
|
Pengawas;
Kepala sekolah;
Komite sekolah
|
Kepala sekolah;
guru; pustakawan; laboran; TAS; siswa
|
Observasi;
wawancara; studi dokumen; pengisian instrument pemantauan
|
Sepanjang tahun
ajaran
|
Laporan hasil
pemantauan pemenuhan SNP/ peningkatan mutu sekolah
|
Penilaian
pelaksanaan
|
Pengawas;
Kepala sekolah;
Komite sekolah
|
Kepala sekolah;
guru; pustakawan; laboran; TAS; siswa
|
Observasi;
wawancara; studi dokumen; pengisian instrument pemantauan
|
Akhir semester
|
Laporan hasil
penilaian terhadap pelaksanaan
pemenuhan SNP
|
Sunday, August 18, 2013
PELEMBAGAAN SISTEM PENJAMINAN MUTU PADA TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN
Published :
12:30 AM
Author :
NURIL ANWAR
Pelembagaan
penjaminan mutu pada tingkat satuan pendidikan adalah penyusunan Gugus Kendali
Mutu (GKM) pada tingkat sekolah dan penyusunan tugas pokok dari masing-masing
bagian di tingkat satuan pendidikan untuk pemenuhan standar nasional pendidikan
atau penjaminan mutu pendidikan. Oleh karena itu perlu memperhatikan kebijakan
usaha peningkatan mutu yang berlaku secara nasional, provinsi, dan
kabupaten/kota karena banyak kegiatan yang bukan merupakan kewenangan bagi
satuan pendidikan. Berikut adalah pelembagaan penjaminan mutu yang perlu
dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan penyelenggara satuan atau program pendidikan, serta satuan pendidikan.
A.
Pelembagaan Penjaminan Mutu Pendidikan di tingkat Pemerintah,
Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten/kota, Penyelenggara, dan Masyarakat
Lembaga
penjaminan mutu di tingkat pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah
kabupaten/kota mengukuti prosuder yang berlaku sebagaimana tata organisasi yang
sah berdasarkan perundang-undangan.
Tugas
dan fungsi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam
penjaminan mutu pendidikan adalah:
1. Penetapan regulasi
penjaminan mutu pendidikan oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Peraturan
penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah dapat berupa
peraturan pemerintah dan atau peraturan menteri pendidikan nasional.Peraturan penjaminan mutu
pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah propinsi dapat berbentuk peraturan
gubernur tentang penjaminan mutu pendidikan yang berlaku di provinsi dengan
tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.Peraturan penjaminan
mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dapat berbentuk
peraturan bupati/walikota tentang penjaminan mutu pendidikan yang berlaku di
kabupaten/kota dengan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.
2. PenetapanStandar Mutu
Pendidikan
Standar Mutu pendidikan untuk tingkat nasional mengacu
pada delapan Standar Nasional
Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikandan
Kebudayaan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan.
Standar mutu pendidikan untuk tingkat pemerintah provinsi
dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya mengacu pada delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan dapat melebihi dari SNP dengan mengacu pada
keunggulan lokal dan standar internasional.
3. Pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau
bimbingan.
a. Pemenuhan standar yang dilakukan oleh pemerintah berupa
bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan diberikan kepada satuan pendidikan
yang bukan menjadi kewenangannya.
Pemberian bantuan dapat berupa (1) Peningkatan
standar Pendidik dan tenaga Kependidikan, (2) Sarana
dan Prasarana, (3) Biaya
pendidikan (operasional), dan (4) Membangun
sistem informasi pendidikan.
Pemberian
Fasilitasi dapat berupa menampung
semua usulan bantuan pemenuhan standar dari satuan pendidikan yang bukan
binaanya yang berada di kabupaten/kota dan menyampaikan kepada instansi
terkait.
Pemberian
arahan/saran dapat berupa pemberian rekomendasi kepada
satuan pendidikan dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai
pemenuhan standar; Menyampaikan hasil UN dan Akreditasi.
Pemberian
bimbingan dapat berupa pendampingan (bimbingan teknis) bersama
pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dalam peningkatan mutu;
mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar
b. Pemenuhan standar yang dilakukan oleh pemerintah provinsi
berupa bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan diberikan kepada
satuan pendidikan yang bukan menjadi kewenangannya.
Pemberian bantuan dalam bentuk non-fisik dapat berupa: (1) Peningkatan standar
Pendidik dan tenaga Kependidikan, (2) Penyusunan
POS peningkatan penjaminan mutu kepada pemerintah kabupaten/ kota, dan (3) Biaya pendidikan
(operasional)
Pemberian
Fasilitasi dapat berupa menampung semua usulan bantuan pemenuhan
standar dari satuan pendidikan yang bukan binaanya dari kabupaten-kota dan
menyampaikan kepada pemerintah dan/atau
instansi terkait.
Pemberian
arahan/saran dapat berupa pemberian rekomendasi hasil
pemetaan mutu pendidikan kepada satuan
pendidikan dan pemerintah kabupaten/kota dalam
peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar (baik SPM
dan kemudian SNP).
Pemberian
bimbingan dapat berupa pendampingan (bimbingan teknis) bersama
pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota dalam peningkatan mutu; mulai dari
pemetaan sampai pemenuhan standar.
c.
Pemenuhan
standar yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota berupa bantuan,
fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan diberikan kepada satuan pendidikan
yang bukan menjadi kewenangannya.
Pemberian bantuan dapat
berupa: (1) Peningkatan kompetensi
Pendidik dan tenaga Kependidikan, (2) Sarana
dan Prasarana, (3) Biaya
pendidikan (operasional).
Pemberian
Fasilitasi dapat berupa menampung
semua usulan bantuan pemenuhan standar dari satuan pendidikan yang bukan
binaanya dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah dan instansi
terkait.
Pemberian
arahan/saran dapat berupa pemberian rekomendasi hasil
pemetaan mutu pendidikan kepada satuan
pendidikan dalam peningkatan mutu; mulai
dari pemetaan sampai pemenuhan standar (baik SPM dan kemudian SNP).
Pemberian bimbingan
dapat berupa pendampingan
(bimbingan teknis) kepada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu; mulai dari pemetaan
sampai pemenuhan standar, dan penyusunan
Prosedur Operasional Standar (POS) peningkatan
penjaminan mutu kepada satuan pendidikan.Penyusunan
Program kerja peningkatan mutu, penyusunan rencana strategis satuan pendidikan.
d.
Pemenuhan
standar yang dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang dimiliki oleh
masyarakat seperti halnya Yayasan berupa bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan
atau bimbingan diberikan kepada satuan pendidikan yang bukan menjadi
kewenangannya, dapat berupa (1) Penyediaan
Pendidik, (2) Pemberian Sarana dan
Prasarana, penggunaan secara bersama sarana dan prasarana, (3) Pemberian bantuan biaya
pendidikan.
e.
Pemenuhan
standar yang dilakukan oleh masyarakat kepada satuan pendidikan berupa bantuan
dan/atau saran/arahan dapat berupa fisik dan non fisik yang sifatnya tidak
mengikat.
1.
P
2. Supervisi
dan/atau pengawasan
a.
Supervisi dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan
oleh pemerintah mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu,
pemenuhan standar. Supervisi dilakukan kepada pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten dan kota.Pengawasan dalam proses penjaminan mutu
pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah mulai tahap pemetaan, penyusunan
program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Pengawasan dilakukan kepada
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.
b. Supervisi dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang
dilakukan oleh pemerintah provinsi mulai tahap pemetaan, penyusunan program
peningkatan mutu, pemenuhan standar. Supervisi dilakukan bersama-sama
pemerintah kepada pemerintah kabupaten dan kota dan satuan pendidikan yang
menjadi kewenangannya.Pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang
dilakukan oleh pemerintah mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan
mutu, pemenuhan standar. Pengawasan dilakukan kepada satuan pendidikan yang
menjadi kewenangannya.
c.
Supervisi dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan
oleh pemerintah kabupaten dan kota mulai tahap pemetaan, penyusunan program
peningkatan mutu, pemenuhan standar. Supervisi dilakukan pemerintah kabupaten
dan kota ke satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.Pengawasan dalam
proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan
kota mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan
standar. Pengawasan dilakukan kepada satuan pendidikan yang menjadi
kewenangannya.
d. Supervisi
dan/atau pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh
penyelenggara satuan pendidikan (yayasan) mulai tahap pemetaan, penyusunan
program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Supervisi dilakukan ke satuan
pendidikan yang menjadi kewenangannya.
e.
Pengawasan dalam proses
penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat mulai tahap pemetaan,
penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Pengawasan dilakukan
kepada satuan pendidikan.
3. Penetapan Prosedur Operasional Standar (POS)
POS penjaminan mutu
yang ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan, pemerintah
kabupaten-kota, pemerintah provinsi dan pemerintah minimal berisi; langkah, apa, siapa, bagaimana, dan kapan mengimplementasikan
penjaminanmutu pendidikan sesuai dengan kewenangannya.
CONTOH POS PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI SD/MI
B.
Pelembagaan Penjaminan Mutu Pendidikan pada Tingkat
Satuan Pendidikan
Pelembagaan penjaminan mutu pendidikan pada tingkat
satuan pendidikan pada dasarnya merupakan pengaturan tata kelola pada
satuan pendidikan dalam pemenuhan SNP di sekolah/madrasah
bersangkutan. Dalam
struktur organisasi pencapaian mutu pendidikan,satuan pendidikan merupakan lembaga yang
langsung berinteraksi dengan peserta didik.
Walaupun demikian, satuan pendidikan adalah struktur yang paling penting karena
merupakan unit yang langsung bersentuhan dengan peningkatan mutu pendidikan
secara langsung.
1.
Organisasi Penjaminan Mutu pada tingkat Satuan Pendidikan
Peningkatan
mutu pada level satuan pendidikan merupakan tanggungjawab langsung dari kepala
sekolah sebagai pemimpin dan manajer sekolah. Karena itu, organisasi penjaminan
mutu pada satuan pendidikan berada langsung di bawah tanggungjawab kepala
sekolah. Dalam hal ini, tanggungjawab kepala sekolah dalam penjaminan mutu
adalah bertanggungjawab atas terlaksananya:
a. Perencanaan,
pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi kurikulum tingkat satuan pendidikan,
dan pelaporan KTSP; (mencakup: SI, SKL, Standar Proses, Standar Penilaian).
b. Pemetaan
kebutuhan PTK, pengajuan kebutuhan PTK, penugasan PTK, penilaian PTK, pembinaan
dan pengembangan PTK, pelaporan PTK sekolah.
c. Analisis
kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, penyusunan desain pengembangan sarana
dan prasarana sekolah (jangka panjang dan jangka pendek), pengajuan pemenuhan
sarana dan prasarana sekolah yang dibutuhkan kepada berbagai pihak terkait,
pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pendayagunaan sarana
dan prasarana sekolah, pemantauan sarana dan prasarana sekolah, pelaporan
sarana dan prasarana sekolah.
d. Penyusunan
rencana kerja dan anggaran sekolah, pedayagunaan keuangan sekolah secara efektif
untuk layanan KBM dan pendukungnya, transparansi pengelolaan keuangan sekolah,
pertanggungjawaban keuangan sekolah, pelaporan keuangan sekolah kepada pemangku
kepentingan sekolah.
e. Perencanaan
program kerja sekolah, pelaksanaan program-program kerja sekolah, pengawasan
dan evaluasi program sekolah, kepemimpinan sekolah, sistem informasi sekolah,
dan penilaian khusus sekolah.
Organisasi
penjaminan mutu pada satuan pendidikan dapat berupa tim sekolah yang secara
khusus ditugaskan sebagai gugus kendali mutu. Organisasi ini secara langsung
berada di bawah kepala sekolah. Namun demikian, keberadaan gugus kendali mutu
dalam bentuk tim mutu sekolah harus mempertimbangkan kondisi nyata sekolah.
Semisal pada SD yang hanya memiliki jumlah guru terbas, tim ini tidak
memungkinkan untuk dibuat, tetapi fungsi-fungsi gugus kendali mutu ini dapat
ditangani secara langsung oleh kepala sekolah. Dengan demikian, yang menjadi
acuan dalam pengembangan organisasi penjaminan mutu pendidikan pada satuan
pendidikan bukanlah keberadaan sub organisasi sekolah (tim mutu sekolah secara
khusus) tetapi lebih kepada bagaimana sistem penjaminan mutu dapat berjalan
dalam penyelenggaraan keseharian sekolah. Dalam hal ini, kepala sekolah
memiliki peranan penting untuk keberlangsungan sistem penjaminan mutu sekolah.
Untuk memahami sistem penjaminan mutu sekolah, lihak kembali BAB III Bagian D “Tahapan Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan
Pendidikan.”
2. Mekanisme peningkatan mutu pendidikan atau pemenuhan
standar oleh satuan pendidikan
Gambar: mekanisme peningkatan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan
Upaya pemenuhan SNP dalam rangka penjaminan
mutu oleh satuan pendidikan dapat dilakukan secara langsung (feed forward) setelah diketahui adanya kekurangan
dalam pemenuhan SNP. Semisal, jika hasil supervise kepala sekolah mendapati
informasi bahwa implementasi pembelajaran guru-guru belum sesuai dengan standar
proses. Dalam hal ini, kepala sekolah dapat secara langsung melakukan tindakan
peningkatan mutu melalui teknik supervisi yang dianggap paling tepat. Artinya
tidak harus ada perubahan pada RKAS.
Jika pemenuhan SNP dinilai oleh kepala
sekolah atau tim mutu sekolah sebagai suatu hal yang berat, massal/kolektif,
memiliki dimensi waktu jangka panjang (tidak mendesak), dan memerlukan dukungan
sumber daya yang besar maka upaya pemenuhan mutu sebaiknya dilakukan dengan
terlebih dahulu memasukkan program/kegiatan pemenuhan mutu kepada RKAS (baik
melaui revisi ataupun pada tahun berikutnya). Kedua hal ini dapat dilihat
secara jelas pada gambar di atas.
3. Ruang lingkup kegiatan peningkatan mutu pendidikan atau
pemenuhan standar oleh satuan pendidikan
Dalam kerangka pemenuhan standar, satuan pendidikan hendaknya melakukan
sekurang-kurangnya kegiatan pokok berikut ini:
a. menyediakan sumber daya pendidikan
seperti penyediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana
dan prasarana, penyediaan biaya
pendidikan (operasional dan investasi) pada satuan pendidikan yang menjadi
kewenangannya, menyusun regulasi dan atau menyusun prosedur operasional standar
(POS), melakukan organisasi dan menyusun rencana strategis satuan atau program
pendidikan.
b. Penyediaan program penjaminan mutu pendidikan sebagaimana ketentuan
Permen Nomor 63 tahun 2009 yaitu dituangkan dalam rencana strategis satuan atau
program pendidikan yang menetapkan target-target terukur capaian mutu
pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan
Penyelenggara satuan atau program pendidikan yang bersangkutan, Rencana
Strategis Pendidikan Kabupaten atau Kota yang bersangkutan, Rencana Strategis
Pendidikan Provinsi yang bersangkutan, dan Rencana Strategis Pendidikan
Nasional.
c.
memenuhi SPM dalam
waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya izin prinsip pendirian/pembukaan
dan operasi satuan atau program pendidikan; secara bertahap dalam kerangka
jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan atau program
pendidikan memenuhi SNP; dan secara bertahap satuan atau program pendidikan
yang telah memenuhi SPM dan SNP dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan
dalam rencana strategis satuan pendidikan memenuhi standar mutu di atas SNP
yang dipilihnya.
d. melayani audit kinerja penjaminan mutu yang dilakukan
oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota sesuai
kewenangannya.
e. melakukan jejaring yaitu satuan atau program pendidikan
mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan berbasis teknologi informasi dan
komunikasi yang andal, terpadu, dan dalam jejaring yang menghubungkan antara
penyelenggara satuan pendidikan; pemerintah kabupaten atau kota yang
bersangkutan; pemerintah provinsi yang bersangkutan; Kementerian Agama, bagi
satuan atau program pendidikan agama dan keagamaan; dan kementerian/lembaga
lain penyelenggara satuan atau program pendidikan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
LNKS FROM ME
LINKS FROM ME (2)
GESKRIPSI
Powered by Blogger.
LOKAL TIME
Labels
Labels
- BAHAN AJAR (25)
- DOKUMEN KURIKULUM 2013 (9)
- INSTRUMEN PENILAIAN (34)
- K 2013 UPDATE 2016 (3)
- KURIKULU2013 (46)
- MEDIA (6)
- PEDAGOGI (2)
- PERANGKAT PEMBELAJARAN (3)
- permendikbud2013 (2)
- POETRY READING (1)
- REFERENCE (20)
- STANDAR PENILAIAN (5)
Archive
Popular Posts
- TEKS I(Kegiatan 1 Pemodelan Teks Laporan Hasil Observasi)
- CONTOH RPP KELAS X BAHASA INDONESIA YANG BERBASIS TEKS
- PEDOMAN KEGIATAN PENDAMPINGAN IMPLEMENTASI KURIKULUM 2013
- TEKS III (Kegiatan 2 Kerja Sama Membangun Teks Eksposisi)
- Gemar Meneroka Alam Semesta
- TEKS II(Kegiatan 1 Pemodelan Teks Prosedur Kompleks)
- TEKS I (Kegiatan 2 Kerja Sama Membangun Teks Laporan Hasil Observasi )
- TEKS II (Kegiatan 3 Kerja Mandiri Membangun Teks Prosedur Kompleks)
- TEKS VI (Kegiatan 3 Kerja Mandiri Membangun Berbagai Jenis Teks Dalam Satu Tema)
0 comments:
Post a Comment