Sunday, August 18, 2013

PELEMBAGAAN SISTEM PENJAMINAN MUTU PADA TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN

          Pelembagaan penjaminan mutu pada tingkat satuan pendidikan adalah penyusunan Gugus Kendali Mutu (GKM) pada tingkat sekolah dan penyusunan tugas pokok dari masing-masing bagian di tingkat satuan pendidikan untuk pemenuhan standar nasional pendidikan atau penjaminan mutu pendidikan. Oleh karena itu perlu memperhatikan kebijakan usaha peningkatan mutu yang berlaku secara nasional, provinsi, dan kabupaten/kota karena banyak kegiatan yang bukan merupakan kewenangan bagi satuan pendidikan. Berikut adalah pelembagaan penjaminan mutu yang perlu dilakukan oleh pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan penyelenggara satuan atau program pendidikan, serta satuan pendidikan.

A.    Pelembagaan Penjaminan Mutu Pendidikan di tingkat Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah kabupaten/kota, Penyelenggara, dan Masyarakat
Lembaga penjaminan mutu di tingkat pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota mengukuti prosuder yang berlaku sebagaimana tata organisasi yang sah berdasarkan perundang-undangan.
Tugas dan fungsi pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penjaminan mutu pendidikan adalah:
1.     Penetapan regulasi penjaminan mutu pendidikan oleh Pemerintah,  pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Peraturan penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah dapat berupa peraturan pemerintah dan atau peraturan menteri pendidikan nasional.Peraturan penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah propinsi dapat berbentuk peraturan gubernur tentang penjaminan mutu pendidikan yang berlaku di provinsi dengan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.Peraturan penjaminan mutu pendidikan yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota dapat berbentuk peraturan bupati/walikota tentang penjaminan mutu pendidikan yang berlaku di kabupaten/kota dengan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada di atasnya.

2.     PenetapanStandar Mutu Pendidikan
Standar Mutu pendidikan untuk tingkat nasional mengacu pada delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang ditetapkan oleh Kementrian Pendidikandan Kebudayaan dalam bentuk Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Standar mutu pendidikan untuk tingkat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota sekurang-kurangnya mengacu pada delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP) dan dapat melebihi dari SNP dengan mengacu pada keunggulan lokal dan standar internasional.

3.     Pemberian bantuan, fasilitasi, saran, arahan, dan/atau bimbingan.
a.     Pemenuhan standar yang dilakukan oleh pemerintah berupa bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan diberikan kepada satuan pendidikan yang bukan menjadi kewenangannya.
Pemberian bantuan dapat berupa (1) Peningkatan standar Pendidik dan tenaga Kependidikan, (2) Sarana dan Prasarana, (3) Biaya pendidikan (operasional), dan (4) Membangun sistem informasi pendidikan.
Pemberian Fasilitasi dapat berupa menampung semua usulan bantuan pemenuhan standar dari satuan pendidikan yang bukan binaanya yang berada di kabupaten/kota dan menyampaikan kepada instansi terkait.
Pemberian arahan/saran dapat berupa pemberian rekomendasi kepada satuan pendidikan dan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam  peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar; Menyampaikan hasil UN dan Akreditasi.
Pemberian bimbingan dapat berupa pendampingan (bimbingan teknis) bersama pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota dalam peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar

b.     Pemenuhan standar yang dilakukan oleh pemerintah provinsi berupa bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan diberikan kepada satuan pendidikan yang bukan menjadi kewenangannya.
Pemberian bantuan dalam bentuk non-fisik dapat berupa: (1) Peningkatan standar Pendidik dan tenaga Kependidikan, (2) Penyusunan POS peningkatan penjaminan mutu kepada pemerintah kabupaten/ kota, dan (3) Biaya pendidikan (operasional)
Pemberian Fasilitasi dapat berupa menampung semua usulan bantuan pemenuhan standar dari satuan pendidikan yang bukan binaanya dari kabupaten-kota dan menyampaikan kepada pemerintah dan/atau  instansi terkait.
Pemberian arahan/saran dapat berupa pemberian rekomendasi hasil pemetaan mutu pendidikan  kepada satuan pendidikan dan pemerintah kabupaten/kota dalam  peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar (baik SPM dan kemudian SNP).
Pemberian bimbingan dapat berupa pendampingan (bimbingan teknis) bersama pemerintah kepada pemerintah kabupaten/kota dalam peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar.

c.      Pemenuhan standar yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten atau kota berupa bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan diberikan kepada satuan pendidikan yang bukan menjadi kewenangannya.
Pemberian bantuan dapat berupa: (1) Peningkatan kompetensi Pendidik dan tenaga Kependidikan, (2) Sarana dan Prasarana, (3) Biaya pendidikan (operasional).
Pemberian Fasilitasi dapat berupa menampung semua usulan bantuan pemenuhan standar dari satuan pendidikan yang bukan binaanya dan menyampaikan kepada pemerintah provinsi, pemerintah dan instansi terkait.
Pemberian arahan/saran dapat berupa pemberian rekomendasi hasil pemetaan mutu pendidikan  kepada satuan pendidikan dalam  peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar (baik SPM dan kemudian SNP).
Pemberian bimbingan dapat berupa pendampingan (bimbingan teknis) kepada satuan pendidikan dalam peningkatan mutu; mulai dari pemetaan sampai pemenuhan standar, dan penyusunan Prosedur Operasional Standar (POS) peningkatan penjaminan mutu kepada satuan pendidikan.Penyusunan Program kerja peningkatan mutu, penyusunan rencana strategis satuan pendidikan.

d.        Pemenuhan standar yang dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan yang dimiliki oleh masyarakat seperti halnya Yayasan berupa bantuan, fasilitasi, saran/arahan dan atau bimbingan diberikan kepada satuan pendidikan yang bukan menjadi kewenangannya, dapat berupa (1) Penyediaan Pendidik, (2) Pemberian Sarana dan Prasarana, penggunaan secara bersama sarana dan prasarana, (3) Pemberian bantuan biaya pendidikan.
e.         Pemenuhan standar yang dilakukan oleh masyarakat kepada satuan pendidikan berupa bantuan dan/atau saran/arahan dapat berupa fisik dan non fisik yang sifatnya tidak mengikat.


1.    P
2.    Supervisi dan/atau pengawasan
a.      Supervisi  dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Supervisi dilakukan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.Pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Pengawasan dilakukan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten dan kota.
b.     Supervisi  dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Supervisi dilakukan bersama-sama pemerintah kepada pemerintah kabupaten dan kota dan satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.Pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Pengawasan dilakukan kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.
c.      Supervisi  dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Supervisi dilakukan pemerintah kabupaten dan kota ke satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.Pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten dan kota mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Pengawasan dilakukan kepada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.
d.     Supervisi dan/atau pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh penyelenggara satuan pendidikan (yayasan) mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Supervisi dilakukan ke satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya.
e.      Pengawasan dalam proses penjaminan mutu pendidikan yang dilakukan oleh masyarakat mulai tahap pemetaan, penyusunan program peningkatan mutu, pemenuhan standar. Pengawasan dilakukan kepada satuan pendidikan.

3.    Penetapan Prosedur Operasional Standar (POS)
POS penjaminan mutu  yang ditetapkan oleh penyelenggara satuan pendidikan, pemerintah kabupaten-kota, pemerintah provinsi dan pemerintah minimal berisi; langkah, apa, siapa, bagaimana, dan kapan mengimplementasikan penjaminanmutu pendidikan sesuai dengan kewenangannya.

CONTOH POS PENJAMINAN MUTU PENDIDIKAN DI SD/MI
Langkah
Siapa
Pelaksana
Siapa
Sasaran
Metode
Kapan
(Waktu)
Hasil
Dokumen
Sosialisasi Standar (SPM dan SNP)
Pengawas,
Kepala Sekolah
Guru-Guru  dan anggota Komite sekolah.
Rapat Tahunan

Workshop

Awal Tahun Ajaran
Atau
Awal Tahun Anggaran
Daftar hadir,
Materi sosialisasi
Pemetaan mutu;
Pengisian instrument:
Pemasukan data;
Pembinaan pengisian instrument penjaminan mutu pendidikan
Analisis data
Pengiriman data
Kepala sekolah,
Perwakilan dari  Guru-Guru  dan anggota Komite sekolah
Kepala sekolah, guru, peserta didik, orang tua, komite sekolah, pustakawan, laboran, TAS
Pengisian instrument penjaminan mutu;

Pedoman pengisian EDS
Awal Tahun Ajaran
dan
akhir tahun ajaran


Instrument yg sudah diisi, profil mutu sekolah
Pemenuhan standar;
Menyusun rencana peningkatan mutu berdasarkan pemetaan mutu;
Pelaksanaan pemenuhan standar
Kepala sekolah,
semua guru 
Guru mata pelajaran, guru BK
Analisis dokumen 1 KTSP;
Analisis silabus;
Analisis RPP;
Analisis capaian akademik siswa
Menjelang awal tahun ajaran baru
Dokumen KTSP dan kelangkapan-nya yang telah dikembangkan
Pemantauan
Pelaksanaan pemenuhan standar
Pengawas;
Kepala sekolah;
Komite sekolah
Kepala sekolah; guru; pustakawan; laboran; TAS; siswa
Observasi; wawancara; studi dokumen; pengisian instrument pemantauan
Sepanjang tahun ajaran
Laporan hasil pemantauan pemenuhan SNP/ peningkatan mutu sekolah
Penilaian pelaksanaan
Pengawas;
Kepala sekolah; Komite sekolah
Kepala sekolah; guru; pustakawan; laboran; TAS; siswa
Observasi; wawancara; studi dokumen; pengisian instrument pemantauan
Akhir semester
Laporan hasil penilaian terhadap  pelaksanaan pemenuhan SNP



B.    Pelembagaan Penjaminan Mutu Pendidikan pada Tingkat Satuan Pendidikan
Pelembagaan penjaminan mutu pendidikan pada tingkat satuan pendidikan pada dasarnya merupakan pengaturan tata kelola pada satuan pendidikan dalam pemenuhan SNP di sekolah/madrasah bersangkutan. Dalam struktur organisasi pencapaian mutu pendidikan,satuan pendidikan merupakan lembaga yang langsung berinteraksi dengan peserta didik. Walaupun demikian, satuan pendidikan adalah struktur yang paling penting karena merupakan unit yang langsung bersentuhan dengan peningkatan mutu pendidikan secara langsung.
1.     Organisasi Penjaminan Mutu pada tingkat Satuan Pendidikan
Peningkatan mutu pada level satuan pendidikan merupakan tanggungjawab langsung dari kepala sekolah sebagai pemimpin dan manajer sekolah. Karena itu, organisasi penjaminan mutu pada satuan pendidikan berada langsung di bawah tanggungjawab kepala sekolah. Dalam hal ini, tanggungjawab kepala sekolah dalam penjaminan mutu adalah bertanggungjawab atas terlaksananya:
a.    Perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi kurikulum tingkat satuan pendidikan, dan pelaporan KTSP; (mencakup: SI, SKL, Standar Proses, Standar Penilaian).
b.    Pemetaan kebutuhan PTK, pengajuan kebutuhan PTK, penugasan PTK, penilaian PTK, pembinaan dan pengembangan PTK, pelaporan PTK sekolah.
c.    Analisis kebutuhan sarana dan prasarana sekolah, penyusunan desain pengembangan sarana dan prasarana sekolah (jangka panjang dan jangka pendek), pengajuan pemenuhan sarana dan prasarana sekolah yang dibutuhkan kepada berbagai pihak terkait, pengadaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, pendayagunaan sarana dan prasarana sekolah, pemantauan sarana dan prasarana sekolah, pelaporan sarana dan prasarana sekolah.
d.    Penyusunan rencana kerja dan anggaran sekolah, pedayagunaan keuangan sekolah secara efektif untuk layanan KBM dan pendukungnya, transparansi pengelolaan keuangan sekolah, pertanggungjawaban keuangan sekolah, pelaporan keuangan sekolah kepada pemangku kepentingan sekolah.
e.    Perencanaan program kerja sekolah, pelaksanaan program-program kerja sekolah, pengawasan dan evaluasi program sekolah, kepemimpinan sekolah, sistem informasi sekolah, dan penilaian khusus sekolah.
Organisasi penjaminan mutu pada satuan pendidikan dapat berupa tim sekolah yang secara khusus ditugaskan sebagai gugus kendali mutu. Organisasi ini secara langsung berada di bawah kepala sekolah. Namun demikian, keberadaan gugus kendali mutu dalam bentuk tim mutu sekolah harus mempertimbangkan kondisi nyata sekolah. Semisal pada SD yang hanya memiliki jumlah guru terbas, tim ini tidak memungkinkan untuk dibuat, tetapi fungsi-fungsi gugus kendali mutu ini dapat ditangani secara langsung oleh kepala sekolah. Dengan demikian, yang menjadi acuan dalam pengembangan organisasi penjaminan mutu pendidikan pada satuan pendidikan bukanlah keberadaan sub organisasi sekolah (tim mutu sekolah secara khusus) tetapi lebih kepada bagaimana sistem penjaminan mutu dapat berjalan dalam penyelenggaraan keseharian sekolah. Dalam hal ini, kepala sekolah memiliki peranan penting untuk keberlangsungan sistem penjaminan mutu sekolah. Untuk memahami sistem penjaminan mutu sekolah, lihak kembali BAB III Bagian D “Tahapan Kegiatan Penjaminan Mutu Pendidikan di Satuan Pendidikan.”
2.     Mekanisme peningkatan mutu pendidikan atau pemenuhan standar oleh satuan pendidikan
Gambar: mekanisme peningkatan mutu pendidikan oleh satuan pendidikan

Upaya pemenuhan SNP dalam rangka penjaminan mutu oleh satuan pendidikan dapat dilakukan secara langsung (feed forward) setelah diketahui adanya kekurangan dalam pemenuhan SNP. Semisal, jika hasil supervise kepala sekolah mendapati informasi bahwa implementasi pembelajaran guru-guru belum sesuai dengan standar proses. Dalam hal ini, kepala sekolah dapat secara langsung melakukan tindakan peningkatan mutu melalui teknik supervisi yang dianggap paling tepat. Artinya tidak harus ada perubahan pada RKAS.
Jika pemenuhan SNP dinilai oleh kepala sekolah atau tim mutu sekolah sebagai suatu hal yang berat, massal/kolektif, memiliki dimensi waktu jangka panjang (tidak mendesak), dan memerlukan dukungan sumber daya yang besar maka upaya pemenuhan mutu sebaiknya dilakukan dengan terlebih dahulu memasukkan program/kegiatan pemenuhan mutu kepada RKAS (baik melaui revisi ataupun pada tahun berikutnya). Kedua hal ini dapat dilihat secara jelas pada gambar di atas.
3.     Ruang lingkup kegiatan peningkatan mutu pendidikan atau pemenuhan standar oleh satuan pendidikan
Dalam kerangka pemenuhan standar, satuan pendidikan hendaknya melakukan sekurang-kurangnya kegiatan pokok berikut ini:
a.     menyediakan sumber daya pendidikan seperti penyediaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan biaya pendidikan (operasional dan investasi) pada satuan pendidikan yang menjadi kewenangannya, menyusun regulasi dan atau menyusun prosedur operasional standar (POS), melakukan organisasi dan menyusun rencana strategis satuan atau program pendidikan.
b.     Penyediaan program penjaminan mutu pendidikan sebagaimana ketentuan Permen Nomor 63 tahun 2009 yaitu dituangkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan yang menetapkan target-target terukur capaian mutu pendidikan secara tahunan dan sejalan dengan Rencana Strategis Pendidikan Penyelenggara satuan atau program pendidikan yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan Kabupaten atau Kota yang bersangkutan, Rencana Strategis Pendidikan Provinsi yang bersangkutan, dan Rencana Strategis Pendidikan Nasional.
c.      memenuhi SPM dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkannya izin prinsip pendirian/pembukaan dan operasi satuan atau program pendidikan; secara bertahap dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan atau program pendidikan memenuhi SNP; dan secara bertahap satuan atau program pendidikan yang telah memenuhi SPM dan SNP dalam kerangka jangka menengah yang ditetapkan dalam rencana strategis satuan pendidikan memenuhi standar mutu di atas SNP yang dipilihnya.
d.     melayani audit kinerja penjaminan mutu yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten atau kota sesuai kewenangannya.
e.     melakukan jejaring yaitu satuan atau program pendidikan mengembangkan sistem informasi mutu pendidikan berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang andal, terpadu, dan dalam jejaring yang menghubungkan antara penyelenggara satuan pendidikan; pemerintah kabupaten atau kota yang bersangkutan; pemerintah provinsi yang bersangkutan; Kementerian Agama, bagi satuan atau program pendidikan agama dan keagamaan; dan kementerian/lembaga lain penyelenggara satuan atau program pendidikan.




0 comments:

LINKS FROM ME (2)

GESKRIPSI


BLOG INI DIBANGUN OLEH GURU YANG INGIN MEMPERCEPAT ALUR INFORMASI DALAM IMPLEMENTYASI KURIKULUM 2013 KARENA ITU MOHON DO'A RESTU DAN MOTIVASI
Powered by Blogger.